Ekonomi

Menteri PPN: Hak Milik Tanah Dibolehkan di Ibu Kota Nusantara

Senin, 06 Mei 2024 - 14:22 | 15.58k
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin (6/5/2024), Suharso mengungkapkan bahwa pertanyaan terkait kebolehan hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” katanya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal-pasal dalam UU tersebut, seperti Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya, memberikan dasar hukum yang memperbolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN.

“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” kata Suharso.

Kepala Bappenas itu juga menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Per 25 April 2024, pembangunan telah mencapai kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama. Fokus utama pembangunan adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Progres pembangunan pada tahap pertama mencakup berbagai area seperti Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara (60,54 persen), Kawasan Istana Presiden (80,95 persen), Gedung Kementerian Koordinator (49,56 persen), Rumah Tapak Jabatan Menteri (85,78 persen), serta Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personel Pertahanan dan Keamanan (33,88 persen).

Pembangunan lainnya termasuk infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama, jaringan listrik dan telekomunikasi, fasilitas sarana dan prasarana dasar, serta fasilitas penunjang seperti rumah sakit, sekolah internasional, dan sarana olahraga.

Otorita IKN mencatat total komitmen permintaan investasi untuk pembangunan IKN telah meningkat menjadi Rp49,6 triliun, yang ditandai dengan lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan kemajuan pembangunan yang signifikan, Kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan sesuai dengan rencana yang telah diamanatkan oleh undang-undang," ujar Suharso.

"Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya,” kata Menteri PPN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES