Politik

KPU Kota Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Persyaratan Calon Independen untuk Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 - 21:20 | 12.78k
Sejumlah komisioner KPU Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan persyaratan Calon Independen di Pilkada 2024, Selasa (7/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Sejumlah komisioner KPU Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan persyaratan Calon Independen di Pilkada 2024, Selasa (7/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi tentang tata aturan dan persyaratan bagi calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) yang maju lewat jalur perorangan atau independen. Sosialisasi digelar disalah satu Hotel di Kawasan Jalan KHZ Mustofa pada Selasa (7/5/2024).

Sosialisasi persiapan Pilkada 2024 di wilayah Kota Tasikmalaya diantaranya tata cara serta pemenuhan persyaratan bagi calon independen pada Pilkada 2024.

Dalam acara tersebut, KPU Kota Tasikmalaya membuka jalur independen bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pemenuhan syarat dukungan calon independen dibuka mulai tanggal 4 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Namun menurit Asep  hingga saat ini belum ada pendaftar yang mendaftar.

"Aktual pendaftarannya masih nihil, meskipun ada beberapa yang menanyakan proses pendaftarannya," ucap Asep Rismawan Selasa (7/5/2024).

Persyaratan bagi calon independen termasuk mendapatkan dukungan minimal sebanyak 40.375 suara, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan memiliki hak pilih. Setiap orang yang memberikan dukungan harus mengisi dua lembar surat pernyataan.

Lebih lanjut, sebaran dukungan juga harus minimal tersebar di enam dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terpusatnya dukungan di satu atau dua kecamatan saja.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pasangan calon independen akan menjalani proses verifikasi faktual oleh panitia pemilihan suara (PPS). Proses ini mencakup penelitian administrasi pendaftaran secara teliti.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan persyaratan jalur independen. Dia mengatakan bahwa beberapa daerah lain telah mengalami kasus penyalahgunaan data pribadi dan pencatutan nama yang memberikan dukungan.

"Kami harus memeriksa tanda tangan dan memastikan kesesuaian data secara teliti. Proses ini tidak akan lepas dari pengawasan Bawaslu," ungkap Enceng Fuad.

Sosialisasi persyaratan calon independen oleh KPU Kota Tasikmalaya menuritnya merupakan langkah awal yang penting dalam persiapan menuju Pilkada 2024. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan dan adil bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi demokrasi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES