Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Dosen FH Unisma Malang Jadi Narasumber Seminar Asosiasi Ahli Pialang Asuransi Jawa Timur

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:36 | 12.27k
Dosen FH Unisma Malang, Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H menjadi narasumber acara Asosiasi Ahli Pialang Asuransi Jawa Timur. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Dosen FH Unisma Malang, Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H menjadi narasumber acara Asosiasi Ahli Pialang Asuransi Jawa Timur. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr Ahmad Syaifudin, S.H, M. H didapuk memberikan materi penguatan bidang hukum terkait dengan isu-isu tentang beberapa hal yang membuat suatu perjanjian menjadi batal.

Materi itu disampaikan dalam seminar yang digelar Asosiasi Ahli Pialang Asuransi Jawa Timur, Selasa (30/4/2024). 

Seminar Hybrid yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta offline dan lebih dari 400 peserta online mengambil tema “Cacat Akseptasi, dampaknya terhadap klaim asuransi kerugian: sebuah tinjauan hukum dan praktik Pialang Asuransi di Indonesia.

Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H. memulai paparannya dengan mengangkat pergeseran fundamental dalam konsep asuransi, ditegaskan olehnya Asuransi harus dipahami sebagai bentuk mekanisme risk transfer yang benar-benar disadari pemilik risiko. Definisi asuransi yang tertuang dalam pasal 246 KUHD dan Pasal 1 (1) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian ketika dicermati sudah mengalami pergeseran, konsep asuransi benar-benar harus didasarkan pertukaran yang seimbang baik dalam keseimbangan antara risiko dan premi lebih-lebih keseimbangan dalam penerapan prinsip itikad baik.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Para pihak yang terikat dalam perjanjian harus benar-benar memahami telah terjadi kesepakatan karenanya bila mana terjadi perubahan terhadap obyek risiko yang diperjanjikan harus diketahui, dapat diterima dan tidak menimbulkan sebab yang membuat perjanjian menjadi batal karena adanya informasi yang tidak disampaikan (nondisclosure), salah dipahaminya (misrepresentation) dan atau memang menyembunyikan hal yang diketahui (Concealment).

Penekanan juga disampaikan tentang dampak dari adanya cacat akseptasi dalam perjanjian dapat berupa perjanjian dapat dibatalkan dalam hal terdapat pelanggaran syarat subyektif dan batal demi hukum dalam hal pelanggaran terhadap syarat obyektif, tentang pemenuhan syarat sahnya perjanjian.

Selain hal tersebut potensi terjadi dispute saat mana terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian, adakalanya pelanggaran warranty baik impled maupun express dan atau terdapat alasan yang membuat hak dari tertanggung hilang (klaim tidak dapat dilakukan).

Seminar yang dimoderatori oleh Sekretaris APARI Jawa Timur (Firsyawan Patriotik) ditutup dengan kesimpulan bahwa kehadiran Perusahaan Pialang Asuransi sebagai Intermediary Company harus dapat memberikan manfaat besar bagi terwujudkannya perjanjian benar, fair dan seimbang antara pemegang polis dan perusahaan Asuransi dengan menjalan fungsi dan perannya dengan menggunakan segala daya pengetahuan, keterampilan terbaik untuk menjalankan amanah profesi dengan profesional. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES