Pemerintahan

Kemenag Terus Upayakan Penyelamatan Aset Tanah Negara

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:53 | 21.50k
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Ahmad Bahiej. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Ahmad Bahiej. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menyelamatkan kembali aset negara termasuk bidang tanah yang sebelumnya sudah dimiliki Kemenag tetapi dikuasai oleh pihak lain. 

“Terkait penyelamatan aset negara, ini merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia,” ucap Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Ahmad Bahiej usai meninjau aset milik Kemenag di Jakarta pada Kamis (2/5/2024). 

Karo Hukum dan KLN Kemenag, Ahmad Bahiej mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap aset-aset tanah yang dimiliki oleh Kemenag yang saat ini dikuasai pihak lain maupun yang sudah berhasil diselamatkan. 

Ahmad-Bahiej-2.jpgAnalisis Hukum Adi Nugroho (Bertopi) mendampingi Karo Hukum dan KLN Kemenag Ahmad Bahiej meninjau tanah Slipi. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 

“Ada beberapa aset tanah yang menjadi atensi khusus oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas salah satunya adalah aset tanah di daerah Slipi,” kata pria yang akrab disapa Bahiej. 

Bahiej menjelaskan selain aset tanah di Slipi yang saat ini tengah diurus oleh pihak Kemenag bersama kuasa hukumnya, ada juga yang tengah dalam proses yaitu tanah di Provinsi Lampung. “Status Lampung prosesnya masih berlangsung,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Analisis Hukum Biro Hukum dan KLN Kemenag, Adi Nugroho mengatakan Kemenag telah berhasil menyelamatkan sejumlah aset tanah diberbagai wilayah diantaranya tanah di Ciputat. 

“Selain itu ada KUA Jatibarang di Indramayu yang sebelumnya masih disita Kejaksaan Negeri Indramayu, sudah keluar berita acaranya kepada Kemenag dan sudah dikelola oleh Kemenag Kab. Indramayu,” jelas Adi. 

Selain itu, lanjut Adi, ada juga sebagian tanah Kantor Kemenag Kabupaten Mimika yang luasnya 5.000m2 dan kini sudah 2.600m2 yang dimiliki oleh Kemenag dan sisanya tahun 2025 akan di proses.

“Ada juga KUA di Halmahera yang sudah kita menangkan persidangannya dan masih banyak lagi tanah di wilayah lain yang sudah diambil alih oleh Kemenag,” imbuhnya. 

Sejarah Tanah Slipi

Analisis Hukum Biro Hukum dan KLN Kemenag, Adi Nugroho menerangkan bahwa tanah Slipi yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 46-48 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat itu sejarahnya merupakan tanah milik Departemen Urusan Hubungan Pemerintah dan Alim Ulama era Presiden Soekarno. 

“Harta kekayaan urusan Departemen Pemerintah dan Alim Ulama ini diserahkan ke Departemen Agama pada tahun 1966 (termasuk tanah Slipi),” terang Adi Nugroho.

Ia mengungkapkan, luas tanah Slipi awalnya 12.500m2 dan kemudian berkurang karena adanya gugatan yang tidak dimenangkan oleh Kemenag. 

“Sehingga tanah di Slipi yang bisa diselamatkan oleh Kemenag berdasarkan perhitungan BPN adalah 9.360meter2,” ungkapnya. 

Hingga kini, Kemenag terus berupaya menyelamatkan kembali tanah yang berada di kawasan Gatot Subroto tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES