Rugikan Masyarakat, Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polres Malang
Kasus tindakan penipuan atau perbuatan curang komplotan pengoplos gas elpiji diungkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/12/2023). ...

MALANG – Kasus tindakan penipuan atau perbuatan curang komplotan pengoplos gas elpiji diungkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/12/2023).
Jajaran Polres Malang berhasil meringkus tiga orang yang diduga komplotan pengoplos gas elpiji. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Malang. Yakni, ASH (31) selaku pemilik pangkalan, bersama dua orang pekerja DS (29) dan DIC (34).
"TKP pengoplosan gas elpiji subsidi dilakukan di pangkalan yang ada di Jalan Raya Tumpangrejo RT. 03 RW. 03 Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu, (20/12/2023).
Tindak kejahatan yang dilakukan, kata Wakapolres, para pelaku mengoplos gas elpiji subsidi isi tiga kilogram, ke gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram.
Dikatakan, kepolisian mengetahui pengoplosan itu ada informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka ASH yang dijadikan pangkalan," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Kompol Wisnu, diketahui perbuatan para pelaku tersebut dilakukan dengan cara memindahkan atau menyuntik isi gas elpiji, dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung ukuran 12 Kilogram non subsidi.
"Perbuatan ini menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan. Kemudian tabung gas elpiji ukuran 12 KG tersebut di jual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar 100 ribu rupiah," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, motif perbuatan para tersangka adalah karena mencari keuntungan ekonomi secara ilegal.
"Dengan mengaplos 4 tabung gas LPG ukuran kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp36.000," bebernya.
Menurut AKP Ganda Syah, tersangka tergiur melakukan pengoplosan tersebut karena mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat yakni, hingga 900 persen dari harga jual seharusnya.
Dari perbuatan tersebut, terangnya, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi.
"Nilai keuntungannya menjadi rata rata perbulannya Rp14 juta. Perbuatan para tersangka ini dilakukan kurang lebih sudah berjalan satu tahun," ungkap Ganda Syah.
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 25 tabung elpiji non subsidi 12 kilogram, 100 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, alat pengoplos, timbangan dan satu unit mobil pickup grandmax.
Menurutnya, perbuatan tersangka ini menjadi penyebab kelangkaan tabung gas elpiji subsidi di masyarakat. Dimana, seharusnya diperuntukkan untuk orang tidak mampu, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan merugikan masyarakat oleh para tersangka ini, bisa dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 UU tentang Energi dan Sumberdaya Mineral.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tandas AKP Ganda Syah.
Dikatakan, pihaknya juga masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina soal izin pangkalan ini, termasuk dengan BPH Migas," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

