Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pria Pembakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Diciduk Polres Majalengka

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:28 | 60.35k
Polres Majalengka mengamankan pelaku pembakar mobil dan rumah mantan istri. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka mengamankan pelaku pembakar mobil dan rumah mantan istri. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Aparat Polres Majalengka mengamankan IS (41), pria yang membakar mobil dan rumah mantan istrinya, YS (20) di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pelaku membakar mobil dan rumah itu, emosi lantaran ditolak rujuk.

"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil mengamankan IS yang diduga sebagai pelaku pembakar mobil dan rumah mantan isterinya tersebut," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Kamis (9/5/2024).

AKBP Indra menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku IS itu, berhasil dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini berkat kerja keras tim intelijen dan koordinasi yang solid.

"Pelaku kita amankan, pada Rabu malam di wilayah Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Dengan keberhasil ini, tentunya mengukuhkan peran strategis kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," katanya.

AKBP Indra menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan pembakaran tersebut.

Pelaku juga masih akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus tersebut.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Pimpinan Polres Majalengka itu.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Majalengka, AKP Agus Romy menambahkan, pelaku berhasil ditemukan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya, kata dia, tim operasional intelijen segera melakukan ellicyting terhadap jaringan intelijen dan tokoh masyarakat setempat. Proses penangkapan pelaku juga melibatkan peran serta keluarga pelaku yang memberikan kerjasama penuh kepada pihak kepolisian.

"Kemudian, pelaku didampingi oleh keluarga dan tokoh masyarakat menemui petugas di jalan Desa Sukaraja Kulon dan sepenuhnya bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Kronologi Peristiwa

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku nekat membakar mobil dan rumah mantan istrinya lantaran ditolak rujuk. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu guna meminta rujuk. Namun, permintaan rujuk tersebut ditolak oleh korban.

Saat korban bersama anaknya berbelanja disebuah minimarket di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Tiba tiba pelaku datang dan membakar mobil Nissan Grand Livina warna putih milik korban.

Setelah membakar mobil, pelaku langsung menuju ke rumah korban di Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Di sana, pelaku juga menyiramkan bensin dan membakar rumah korban.

Setelah melakukan pembakaran, pelaku langsung melarikan diri. Bahkan, pelaku juga mengancam korban melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon bahwa akan membunuh korban.

Bahkan, sebelumnya pelaku juga kerap menteror dan mengancam akan menyiram air keras terhadap mantan belahan jiwanya itu.

Menurut YS, sebelum peristiwa tersebut, dua pekan lalu, dirinya sempat cekcok dengan pria yang pernah menghiasi dalam mahligai rumah tangganya itu.

Puncaknya, pelaku meminta untuk bertemu, pada Selasa 7 Mei 2024. Namun, merasa takut korban pun memilih menghindar bertemu dengan mantan suaminya tersebut.

Diduga karena kesal, sehingga pelaku pun membakar mobil dan rumah mantan istrinya itu. Alhasil, tak kurang dari 24 jam, Polres Majalengka berhasil menciduk pelaku tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES