Kopi TIMES

Memahami Tantangan Bawaslu

Sabtu, 27 April 2024 - 07:38 | 28.82k
Muhammad Irvan Mahmud Asia, Pengurus Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) DK Jakarta.
Muhammad Irvan Mahmud Asia, Pengurus Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) DK Jakarta.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Prinsip dasar kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah menciptakan check and balance pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama Pemilu. Check and balance dilakukan diberbagai level, mulai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Dengan segala penguatan Bawaslu baik status kelembagaan maupun kewenangan yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari sisi kewenangan misalnya Bawaslu tidak lagi sebatas pengawas, tapi juga sebagai pemutus perkara dalam sengketa pemilu, selain sengketa hasil. Namun demikian, harus diakui pula masih menyisakan berbagai permasalahan dalam perhelatan Pemilu 2024 yang baru saja selesai. 

Secara keseluruhan memang ada banyak catatan dalam Pemilu 2024. Secara eksternal, revisi UU No 7/2017 sangat urgent. Disisi lain, ranah internal Bawaslu sendiri perlu berbenah, dalam hal profesionalitas, kemandirian dan integritas dalam menjalankan tugas demi terwujudnya pemilu yang demokratis. Hal ini dimaksudkan agar para anggota Bawaslu dapat berkosentrasi penuh menjalankan tugas dan fungsi serta menjaga harkat dan martabat Bawaslu. Agar profesionalitas, kemandirian dan integritas terjaga, maka perisainya ialah etika dan penguasaan materi menjadi sangat penting; selanjutnya penegakan pengawasan pemilu sesuai kewenangan yang telah diberikan UU No 7/2017.

Dalam pelanggaran administrasi, Bawaslu diberi kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 95 huruf a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; huruf b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; huruf d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan huruf g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu. Sebaliknya KPU berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi administratif dan sengketa proses pemilu (pasal 14 huruf j).

Sementara pada pasal 76 ayat (2) disebutkan bahwa Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung. Ayat (3) Permohonan pengujian diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Ayat (4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Bawaslu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian peraturan KPU.

Tantangan Bawaslu

Ada dua tantangan internal Bawaslu yang harus diselesaikan yaitu urusan SDM dan urusan teknis. Persoalan SDM dapat ditempuh dengan program optimalisasi sumberdaya, dimana program ini mesti didasarkan pada seberapa spesifik, relevan, dan dapat diukur terhadap tujuan; percepatan reformasi birokasi SDM Bawaslu; optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu dan pengawasan partisipatif; pemanfaatan perangkat teknologi untuk membantu mengefisienkan kerja-kerja Bawaslu. Kemudian assessment center dan merit sistem yang belum jelas. 

Selanjutnya, pengembangan litbang dan manajerial big data untuk menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan. Terakhir mengintensifkan koordinasi antar penyelenggara dan antara penyelenggara dengan instansi penegak hukum pemilu yang berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya. 

Urusan teknis yang menjadi tantangan terberat adalah terkait dengan rentang waktu penyelesaian sengketa hasil pemilihan hanya 14 hari sementara sengketa hasil pileg maksimal 35 hari, dan pilkada hanya 5 hari. Waktu penyelesaian hasil pileg yang cukup lama akan berpotensi menjadi masalah yang berdampak terhadap tahapan pilkada. Perbedaan waktu mekanisme penanganan pelanggaran tersebut akan membuat Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran berpotensi tidak maksimal.

Satu unsur lain yang memiliki peran mewujudkan pemilu yang berkualitas ialah pemantau pemilu. Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan untuk mengakreditasi pemantau pemilu. Pasal 351 ayat (6) menyebutkan pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 437 ayat (4) pemantau pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi. 

Dalam proses akreditasi ini, Bawaslu harus bekerja sesuai mekanisme yang telah diatur, tidak ada unsur nepotisme dan kolusi. Namun jika menyelaminya lebih dalam, maka logika pasal ini sangat kontradiksi dengan filosofi pemantau pemilu. Bawaslu sebagai bagian penyelenggara pemilu yang semestinya diawasi oleh pemantau pemilu justru menjadi penentu bagi pengakreditasian lembaga pemantau pemilu. Ada nuansa konflik kepentingan. Seharusnya tidak perlu ada akreditasi untuk pemantau pemilu. Biarkan menjadi terbuka melakukan kerja-kerja pemantauan yang berpatokan pada hukum kepemiluan dan prinsip-prinsip demokrasi.

***

*) Oleh : Muhammad Irvan Mahmud Asia, Pengurus Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) DK Jakarta

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES