Advertisement
Hukum dan Kriminal

Gus Yaqut Tersangka, Ketua Umum PBNU Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

TIMES Indonesia,
Gus Yaqut Tersangka, Ketua Umum PBNU Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (FOTO: ANTARA)
A-AA+

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.  

Advertisement

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. 

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya pada Jumat (9/1/2026). 

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia