Advertisement
Hukum dan Kriminal

Terjerat Kasus KDRT, Jaksa Resmi Tahan Mokris Lay Anggota DPRD Kota Kupang

Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay resmi ditahan Kejari Kupang atas kasus KDRT dan dugaan penelantaran istri serta anak. Penahanan 20 hari dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

TIMES Indonesia,
Terjerat Kasus KDRT, Jaksa Resmi Tahan Mokris Lay Anggota DPRD Kota Kupang
Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay saat ditahan Kejari Kota Kupang. (FOTO: Humas Kejari Kota Kupang for TIMES Indonesia)
A-AA+

KUPANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam dugaan penelantaran istri dan anak.

Tersangka Mokris Lay digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang pada pukul 16.40 WITA saat dibawa ke rumah tahanan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kupang Hasbuddin B. Paseng, SH dalam keterangannya menjelaskan, penahanan dilakukan kerena tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.

“Yah, alasan dilakukan penahanan karena tersangka tidak kooperatif dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,”ujarnya.

Dalam kasus tersebut Hasbuddin mengungkapkan, Kejari Kota Kupang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadian Negeri yang akan dipastikan proses hukum tersebut akan berjalan dan tidak akan memakan waktu yang lama.

Ditanya terkait dengan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara tersangka Mokris Lay akan menjalani masa penahanan di Ruta Kelas IIA Kupang.

Menurut Hasbuddin, Mokrianus Lay disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement

Selain itu disangkakan melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya tersangka didakwa melanggar Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia