Advertisement
Hukum dan Kriminal

Curi Uang Penumpang di Pesawat, Dua WNA China Dideportasi Imigrasi Surabaya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua WNA asal China yang mencuri uang penumpang di pesawat jurusan Jakarta - Surabaya.

TIMES Indonesia,
Curi Uang Penumpang di Pesawat, Dua WNA China Dideportasi Imigrasi Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat menunjukkan barang bukti uang yang dicuri WNA China dalam pesawat. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas setibanya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Tersangka Keduanya diduga melakukan pencurian uang penumpang saat berada di dalam pesawat

Peristiwa itu terjadi dalam penerbangan dari Jakarta menuju Bandara Juanda pada Kamis 22 Januari 2026 dengan tersangka berinisial WM dan LJ. 

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya), Agus Winarto mengatakan korban merupakan Warga Negara Malaysia. Ia kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 dolar Amerika Serikat.

"Informasi diterima petugas sekitar pukul 12.30 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama," kata Agus Winarto dalam keterangan pers pada, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pada saat kejadian sekira pukul 11.15 WIB, korban meninggalkan kursinya menuju ke toilet. Ketika kembali, diketahui tas korban sudah dalam keadaan terbuka. 

Awak kabin kemudian menunjukkan seorang penumpang berinisial WM. Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di dekat tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan bersama awak kabin. Dalam proses tersebut, tersangka WM tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban," ungkapnya.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang korban. Ia sempat berdalih mengira tas tersebut adalah miliknya. Sementara LJ diduga turut bekerja sama dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menyatakan, meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

“Keberadaan yang bersangkutan tidak memberikan manfaat dan melanggar kebijakan selektif keimigrasian,” ujar petugas Imigrasi.

Terhadap WM dan LJ, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Keduanya dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kita lakukan deportasi dan penangkalan. Dalam waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia