Ditinggal Istirahat Kuliah, Motor Milik Mahasiswa di Cianjur Raib saat Parkir
Kejadian ini menambah daftar panjang kewaspadaan bagi para pemilik kendaraan agar lebih memperketat pengamanan saat meninggalkan unit di tempat umum.
CIANJUR – Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur yang menimpa seorang mahasiswa bernama Agung Tri Cahya.
Motor kesayangannya yang biasa digunakan untuk mobilitas kuliah sehari-hari hilang tanpa jejak saat sedang diparkir.
Kejadian ini menambah daftar panjang kewaspadaan bagi para pemilik kendaraan agar lebih memperketat pengamanan saat meninggalkan unit di tempat umum.
Kronologi bermula ketika korban membawa sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2023 berwarna hitam miliknya ke area kampus pada pagi hari.
Setelah menyelesaikan jadwal perkuliahan, Agung kembali ke kamar kos di Gang Palasari, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, untuk beristirahat sejenak sekitar pukul 09.40 WIB.
Rencananya ia akan kembali masuk kelas pada pukul 13.00 WIB, namun situasi berubah drastis saat ia mendapat kabar untuk segera kembali ke kampus lebih awal.
Setibanya di lokasi parkir sekitar pukul 11.00 WIB, korban terkejut karena motor dengan ciri khusus stiker GMNI di bagian depan tersebut sudah tidak berada di tempatnya semula.
Dalam hal ini Agung menjelaskan bahwa waktu hilangnya kendaraan diperkirakan terjadi di rentang waktu singkat antara pukul 09.40 hingga 11.00 WIB.
"Meskipun sudah memastikan stang motor dalam posisi terkunci ganda, namun saat itu memang tidak memasang pengaman tambahan seperti gembok cakram," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Upaya pencarian informasi di lokasi kejadian menemui jalan buntu karena tidak ada saksi mata yang melihat proses eksekusi pencurian tersebut.
Begitu pula dengan pengecekan rekaman kamera pengawas yang diharapkan bisa memberi petunjuk, ternyata sedang mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat diakses.
"Di dalam bagasi maupun dasbor motor sendiri dipastikan tidak ada barang berharga lain yang ikut terbawa oleh pelaku," tambahnya.
Akibat kejadian ini, Agung diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp 18.000.000 mengingat kondisi motor yang tergolong masih baru.
Ia segera mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan musibah tersebut, dan pihak kepolisian pun merespons cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun, surat laporan resmi belum bisa diterbitkan karena terkendala syarat administrasi berupa BPKB yang masih dalam proses tunggakan, sementara korban hanya memegang STNK.
Lebih lanjut Agung sangat berharap agar proses laporannya bisa segera tuntas sehingga pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dengan maksimal.
Melalui musibah yang menimpanya, ia berpesan kepada masyarakat luas agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
"Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan guna meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan di lingkungan sekitar," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

