Tahap Dua, Polres Nagekeo Serahkan Tersangka Pemerkosaan dan BB ke Kejari Ngada
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagekeo menyerahkan tersangka pemerkosaan PB alias RUS dan barang bukti tahap dua ke JPU Kejari Ngada, proses berjalan aman dan tertib.
NAGEKEO – Unit IV Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resort Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Nagekeo menyerahkan tersangka pemerkosaan dan barang bukti (BB) tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersangka tindak pidana pemerkosaan inisial PB alias RUS berdasarkan rujukan laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT tanggal 22 Noveber 2025 serta Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Nomor:B-406/N.3.18/Eku.1/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap P21.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat M. Salihi melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono membenarkan, bahwa hari ini telah dilakukan proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemerkosaan inisial PB alias RUS ke JPU Kejari Ngada.
“Jadi benar hari ini Selasa 30 Maret 2026 pukul 17.00 wita kami telah melakukan proses tahap dua penyerahan tersangka tindak pidana pemerkosaan dan barang bukti inisial PB alias RUS ke JPU Kejari Ngada,” jelasnya.
Menurut Iptu Fajar, tersangka PB alias RUS adalah seorang petani (51) beralamat di Danga, RT 003/RW 002, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah melakukan perbuatan yang tidak diinginkan hingga diduga telah memperkosa korban Teresiana Futri Teming Pili alias Fitri seorang petani yang beralamat di Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Atas perbuatannya, tersangka PB alias RUS dikenakan Pasal yang disangkakan terhadapnya Pasal 285 ayat 1 KUHP.
Iptu Fajar menambahkan bahwa proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap dua ke Kejari Ngada berjalan dalam keadaan aman dan tertib serta tersangka dan Barang Bukti saat diserahkan ke JPU Kejari Ngada dalam keadaan sehat dan lengkap. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

