Kejari Bondowoso Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah dan DD ke Pengadilan Tipikor Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kedua kasus tersebut masing-masing terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) serta penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kejari Bondowoso sebelumnya menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD (31) bersama bendahara desa berinisial R sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Sementara itu, dalam perkara lain, seorang ketua organisasi kepemudaan berinisial LH juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2024. Dana sebesar Rp 1,2 miliar yang semestinya digunakan untuk pengadaan seragam diduga disalahgunakan.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyampaikan, pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada awal pekan ini. Ia memperkirakan jadwal persidangan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan sudah mulai ada penetapan jadwal sidang,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah memasuki tahap persidangan, fokus utama akan bergeser pada pembuktian materi dakwaan. Termasuk di dalamnya pengungkapan modus operandi serta penentuan besaran kerugian negara dalam masing-masing perkara.
Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, mulai dari berkas perkara hingga surat dakwaan, telah dipersiapkan secara menyeluruh oleh tim jaksa penuntut umum. Pihaknya optimistis proses pembuktian di pengadilan dapat berjalan lancar.
“Kami berharap majelis hakim sependapat dengan konstruksi dakwaan yang kami susun, sehingga pembuktian tidak menemui hambatan berarti,” jelasnya.
Dzakiyul juga mengungkapkan, proses pelimpahan perkara baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selama proses penyidikan, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif.
Lebih lanjut, ia menyoroti meningkatnya laporan dugaan korupsi, khususnya di tingkat desa. Meski demikian, penanganan kasus tetap mengacu pada kesepakatan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam mekanisme tersebut kata dia, pihak terlapor diberikan kesempatan selama dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara.
Apabila kasus berlanjut ke tahap penyidikan, maka harus melalui persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung RI, terutama untuk kasus yang menyangkut pemerintahan desa.
Saat ini, Kejari Bondowoso juga melakukan pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap desa-desa yang pernah tersangkut perkara korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jika kerugian negara telah dikembalikan, tentu itu menjadi pertimbangan dan tidak serta-merta perkara dinaikkan. Perlu dipahami, tidak semua kepala desa memiliki niat jahat, ada juga yang karena lemahnya pemahaman administrasi,” ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

