Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus narkoba selama Maret 2026 dengan 25 tersangka. Polisi menyita sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp387 juta.

TIMES Indonesia,
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan. (FOTO: Dok Polresta Sidoarjo)
A-AA+

SIDOARJO Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Mayoritas dari mereka berperan sebagai kurir dan pengedar.

Advertisement

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Christian, Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Christian, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka diketahui memperoleh barang dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Polresta Sidoarjo 2

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Polisi menangkap tersangka berinisial AH di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang buronan untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lainnya diungkap pada 9–10 Maret 2026 yang melibatkan tiga tersangka dalam jaringan peredaran sabu dan ganja. Mereka mengaku memperoleh pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan serupa juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik dan 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus peredaran melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

Christian menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia