Advertisement
Hukum dan Kriminal

Modus Penimbunan Solar di Gresik Terungkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Polres Gresik berhasil membongkar praktik penimbunan 17.000 liter solar subsidi di Ujungpangkah dan Panceng. Tersangka berinisial ZA, seorang residivis, kini telah diamankan.

TIMES Indonesia,
Modus Penimbunan Solar di Gresik Terungkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat Conference pers di Mapolres Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

Gresik Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 17.000 liter solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA (46).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.

Advertisement

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” kata AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan bunker penyimpanan ilegal. “Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” lanjutnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM ilegal tersebut dan menangkapnya di sebuah rumah indekos di wilayah Ujungpangkah. Selain solar, polisi menyita barang bukti berupa 19 tangki, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas tindakannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Negara Rugi Ratusan Juta

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik culas ini ditaksir mencapai Rp147 juta hingga Rp200 juta. Meski secara nominal angka tersebut terlihat terbatas, dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.

Advertisement

“Kerugian memang berkisar Rp147 sampai Rp200 juta. Secara angka mungkin terlihat kecil, tapi dampaknya luas karena menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi,” jelas AKP Arya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ZA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah terjerat perkara penyalahgunaan BBM subsidi pada Juli 2025 dan kembali diamankan pada Desember di tahun yang sama.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius. Status residivis menjadi perhatian kami dan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia