Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pria di Bondowoso Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil 8 Bulan

Kasus pemerkosaan di Bondowoso, pria 39 tahun diduga berulang kali memperkosa adik ipar 16 tahun hingga hamil 8 bulan; pelaku ditahan, korban didampingi PPPA.

TIMES Indonesia,
Pria di Bondowoso Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil 8 Bulan
Barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan pria di Bondowoso terhadap adik iparnya. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

BONDOWOSO Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang pria berinisial MAR (39), warga Kecamatan Curahdami, diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku terjadi berulang kali sejak tahun 2025.

Advertisement

Aksi terakhir dilaporkan berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung di wilayah Kecamatan Curahdami.

"Pelaku kakak iparnya," jelasnya saat memberikan penjelasan sebagai dikutip media ini, Sabtu (18/4/2026). 

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut kepada keluarganya. Namun, hasil pemeriksaan medis justru menunjukkan fakta mengejutkan.

“Korban telah hamil delapan bulan. Korban ini mengeluh perutnya sakit," jelasnya.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian menanyakan identitas ayah dari bayi yang dikandung korban. Saat itulah korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Selama ini, korban memilih diam karena mendapat bujukan dari terduga pelaku.

Advertisement

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan dugaan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, subsider Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Hafidatullaily menyampaikan, pihaknya telah memberikan pendampingan sejak laporan pertama kali masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

"Kalaupun nanti korban perlu pendampingan lanjutan melalui pendampingan psikolog kami, kami juga siap," ujarnya.

Saat ini kata dia, korban belum dapat mengikuti kegiatan sekolah karena kondisi kehamilannya. Namun, pihak PPPA berkomitmen untuk memastikan korban tetap mendapatkan akses pendidikan setelah melahirkan.

"Kalau bisa ikut kejar paket atau bagaimana, nanti kami juga koordinasi dengan Diknas," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, pihaknya telah menangani sekitar 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. "Kalau yang masuk di kami kasus sekitar 10," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia