Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pelarian Sopir Penabrak Advokat di Cianjur Berakhir, Polisi Ungkap Motif Takut Diamuk Massa

Polres Cianjur tetapkan sopir pick up sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pengacara. Faktor mengantuk jadi penyebab, pelaku terancam hukuman penjara.

TIMES Indonesia,
Pelarian Sopir Penabrak Advokat di Cianjur Berakhir, Polisi Ungkap Motif Takut Diamuk Massa
Polres Cianjur ungkap motif sopir penabrak advokat hingga meninggal dunia. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

CIANJUR Kepolisian Resor Cianjur akhirnya berhasil mengungkap identitas pengemudi mobil bak terbuka yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pengacara di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Karangtengah. Aparat menetapkan pria berinisial TZ yang berusia 41 tahun sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tabrak lari tersebut.

Insiden yang merenggut nyawa DN bermula saat motor yang dikendarainya dihantam dari arah belakang oleh kendaraan tersangka pada Kamis dini hari pekan lalu. 

Advertisement

Korban yang kala itu tengah dalam perjalanan menuju kantor Pengadilan Agama Cianjur mengembuskan napas terakhirnya akibat cedera fatal setelah menjadi korban tabrak lari sekitar pukul 04.38 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi status hukum sopir pengangkut sayur tersebut dalam keterangannya di Mapolres Cianjur. Alexander menyebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir yang rutin menempuh rute Cipanas menuju Bandung tersebut diduga kuat kehilangan fokus karena kelelahan. "Bahwa kondisi mengantuk menjadi faktor krusial yang menyebabkan tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya," ujar Alexander, Kamis (23/4/2026).

Menariknya, saat tabrakan terjadi, terdapat dua orang lain di dalam mobil tersebut yang berstatus sebagai penumpang dan kernet. Keduanya dilaporkan sedang terlelap dan baru tersentak bangun setelah mendengar dentuman keras akibat benturan mobil dengan sepeda motor korban.

Meskipun saksi di dalam mobil sempat mendesak tersangka untuk menepi dan bertanggung jawab, TZ memilih untuk terus memacu kendaraannya. Sopir tersebut mengabaikan permintaan rekan-rekannya dan terus melaju meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghiraukan kondisi korban.

Advertisement

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya sadar telah menabrak seseorang, namun ia diselimuti rasa cemas yang berlebihan. Alexander mengungkapkan bahwa motif utama tersangka melarikan diri adalah kekhawatiran akan menjadi sasaran amarah warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Keputusan egois tersangka untuk kabur berdampak fatal bagi korban yang mengalami luka berat di area kepala. DN tidak sempat mendapatkan bantuan medis darurat di lokasi dan dinyatakan meninggal dunia saat sedang dievakuasi menuju RSUD Cianjur.

Proses pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala teknis lantaran rekaman kamera pengawas di titik kejadian memiliki kualitas gambar yang rendah dan durasi yang sangat singkat. Polisi harus bekerja ekstra keras untuk menyisir rekaman lain demi mendapatkan identitas kendaraan yang akurat.

Tim Satlantas Polres Cianjur kemudian memperluas jangkauan pencarian hingga radius puluhan kilometer dari tempat kejadian perkara. Setelah menelusuri jalur sepanjang 27 kilometer, titik terang mulai muncul dari rekaman CCTV di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Cipatat.

Di lokasi tersebut, kamera pengawas merekam dengan jelas sebuah mobil pick up yang mengalami kerusakan parah pada bagian depan, sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang menabrak korban. Temuan ini menjadi kunci utama bagi polisi untuk meringkus tersangka TZ.

Guna memastikan kondisi fisik tersangka saat kejadian, kepolisian juga melakukan serangkaian uji laboratorium yang sangat mendalam. Alexander menegaskan bahwa berdasarkan tes urine hingga pemeriksaan sampel rambut, tersangka terbukti bersih dari pengaruh minuman keras maupun zat narkotika.

Hingga saat ini, penyidik menyimpulkan bahwa murni faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan yang menjadi pemicu utama kecelakaan maut tersebut. Polisi kini telah mengamankan unit mobil bak terbuka milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Lebih lanjut atas segala tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, TZ terancam hukuman penjara paling sedikit enam tahun. 

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tindakan melarikan diri menjadi faktor yang memperberat ancaman hukumannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia