Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dishub Sidoarjo Buka Suara Usai Kalah Gugatan Pengelolaan Parkir dari PT ISS

PN Sidoarjo nyatakan Pemkab Sidoarjo wanprestasi dalam kontrak parkir dengan PT ISS. Dishub Sidoarjo ajukan banding dan gandeng Jaksa Pengacara Negara.

TIMES Indonesia,
Dishub Sidoarjo Buka Suara Usai Kalah Gugatan Pengelolaan Parkir dari PT ISS
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki. (Foto: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sidoarjo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dinyatakan melakukan wanprestasi atau cedera janji dalam kerja sama pengelolaan parkir oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Putusan tersebut merupakan buntut dari gugatan yang dilayangkan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)–KSO pada Mei 2025 lalu.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyatakan Tergugat I (Kepala Dinas Perhubungan) dan Tergugat II (Bupati Sidoarjo) terbukti melakukan wanprestasi.

Advertisement

Konsekuensinya, Pemkab Sidoarjo diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran imbal jasa layanan parkir tahun pertama (periode Juni 2022–Desember 2023) sebesar Rp5,29 miliar kepada pihak penggugat.

Kewajiban Timbal Balik PT ISS

Di sisi lain, majelis hakim juga mengabulkan sebagian poin untuk pihak Pemkab. PT ISS–KSO dihukum membayar imbal jasa tahun kedua (periode Januari–Desember 2024) sebesar Rp1,42 miliar kepada para tergugat.

Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan menyetorkan bagi hasil imbal jasa layanan parkir untuk periode April hingga Desember 2025 sebesar 55 persen dari total pendapatan bruto yang diperoleh kepada daerah.

Pemkab Sidoarjo Tempuh Upaya Banding

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki, mengonfirmasi putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak tinggal diam dan telah menempuh upaya hukum lanjutan.

"Benar, putusan sudah ada pada 25 Februari 2026. Namun, kami telah resmi mengajukan banding pada 9 Maret 2026," tegas Budi saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Advertisement

Dalam proses banding ini, Pemkab Sidoarjo menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Budi menilai hakim hanya mengakui pendapatan parkir yang bersifat riil di lapangan, yang kemudian menjadi dasar adanya angka kelebihan pembayaran.

"Yang diakui adalah pendapatan parkir yang nyata. Saat ini kami masih menunggu proses hukum di tingkat banding," tambahnya.

Kronologi Sengketa dan Perubahan Kontrak

Kerja sama ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 25 April 2022 dengan nilai kontrak awal mencapai Rp32 miliar per tahun untuk durasi tiga tahun. Namun, kerja sama ini kerap menemui kendala di lapangan, terutama terkait ketidaksinkronan jumlah titik parkir.

Pada akhir 2023, kedua belah pihak sempat menyepakati addendum (perubahan kontrak) setelah saling gugat. Nilai kontrak yang semula Rp32 miliar menyusut drastis menjadi Rp6,6 miliar per tahun. Penurunan ini didasari penyusutan jumlah titik parkir yang disepakati, dari 359 titik menjadi hanya 87 titik parkir.

Meski telah ada addendum, masalah teknis terus berlanjut hingga memicu gugatan terakhir dari PT ISS terkait wanprestasi yang kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia