Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran KPUD Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara

Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, akhirnya divonis enam tahun penjara.

TIMES Indonesia,
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran KPUD Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis kedua terdakwa Saca dan Delti enam tahun penjara (FOTO: Humas Kejari Sumba Timur)
A-AA+

SUMBA TIMUR Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, akhirnya divonis enam tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas, SH,MH saat dikonfirmasi Jumat (24/4/2026).

Advertisement

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pilkada pada KPUD Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 divonis masing-masing enam tahun penjara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama dua anggotanya yakni Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Bagus Aulia Yusril Imtihan serta kedua terdakwa didampingi masing-masing pengacaranya.

“Jadi dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa Saca dan Delti dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU,” ujar Akwan.

Ia mengatakan, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sama untuk kedua terdakwa dengan point utama yakni, terbukti pada dakwaan subsidair (Pasal 3 Undang-Undang Tipikor) dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp400 juta dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan.

Advertisement

Lanjut Akwan, sebelumnya JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara yang menyatakan terdakwa Saca dan Delti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Keduanya dinilai melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberatasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP,”terang Akwan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia