Advertisement
Hukum dan Kriminal

WNA India Overstay 8 Bulan di Sidoarjo Diamankan, Dugaan Penelantaran Anak Terungkap

Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan WN India di Sidoarjo yang overstay 248 hari. Selain pelanggaran izin tinggal, pria ini diduga melakukan penelantaran anak.

TIMES Indonesia,
WNA India Overstay 8 Bulan di Sidoarjo Diamankan, Dugaan Penelantaran Anak Terungkap
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat mengintrogasi warga negara India bernama Surendran Nithin. (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Surabaya)
A-AA+

Sidoarjo Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WN) India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidoarjo. Pria tersebut diketahui melanggar aturan izin tinggal dengan overstay selama 248 hari.

Kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi keimigrasian. Dalam proses penanganan, petugas menemukan dugaan penelantaran anak serta ancaman terhadap mantan istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah masa izin tinggal habis, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia sesuai ketentuan.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Agus, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggarannya dan menyatakan bersedia dideportasi. Meski demikian, ia sempat meminta agar proses pemulangannya tidak melibatkan Kedutaan Besar India.

Pihak Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026. Jadwal deportasi terhadap Surendran direncanakan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kronologi dan Dugaan Penelantaran Anak

Advertisement

Kasus ini terungkap berawal dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut menyoroti kondisi anak berusia tujuh tahun berinisial FTN, yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan ke tempat tinggal Surendran di sebuah rumah kos di Sidoarjo. Saat ditemukan bersama anaknya, Surendran sempat menolak diamankan karena tidak ingin berpisah dengan sang buah hati.

Setelah upaya pendekatan persuasif dan mediasi, Surendran akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 6 Mei 2026.

Berdasarkan investigasi UPTD PPA, ditemukan kondisi memprihatinkan terkait kehidupan FTN. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari. Selain tidak disekolahkan, anak itu dilaporkan sering kekurangan makanan hingga harus meminta bantuan ke tetangga maupun masjid sekitar.

Kondisi ini memicu keprihatinan warga yang kemudian berinisiatif mencari keberadaan ibu kandung sang anak. Tak hanya itu, Surendran juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada mantan istri dan keluarganya, yang beberapa di antaranya dilaporkan telah direalisasikan.

“Kami tidak hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi secara maksimal,” papar Agus.

Melalui koordinasi intensif antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo, anak tersebut akhirnya berhasil diserahkan kembali kepada ibunya pada 11 Mei 2026. Agus menegaskan pihaknya akan terus memantau pemenuhan hak anak pascapenanganan kasus ini.

“Kami pastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan agar hak dan perlindungan anak tetap terjamin,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia