Advertisement
Hukum dan Kriminal

Perkara Korupsi KPUD Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda Divonis 6 Tahun Penjara

Tipikor Kupang vonis Simon Bili Dapawonda 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta terkait korupsi anggaran Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur 2024, plus wajib bayar uang pengganti.

TIMES Indonesia,
Perkara Korupsi KPUD Sumba Timur, Simon Bili Dapawonda Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Simon Bili Dapawonda tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.(FOTO:Kejari Sumba Timur for TIMES Indonesia)
A-AA+

KUPANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumba Timur (KPUD Sumba Timur).

“Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 19 Mei 2026 kemarin untuk Simon Bili Dapawonda divonis enam tahun penjara dengan denda Rp400juta,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas, SH.MH Rabu (20/5/2026).

Advertisement

Menurutnya, sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua orang hakim anggota yakni Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Benyamin serta turut hadir JPU Kejari Sumba Timur Bagus Aulia Imtihan.

Akwan menegaskan, majelis hakim dalam putusannya meyakinkan bahwa Simon Bili Dapawonda telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh sebab itu jelasnya, hakin menjatuhkan pidana atas terdakwa Simon Bili Dapawonda dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Adapun dalam putusan lanjut Akwan, majelis hakim mewajibkan terdakwa Simon Bili Dapawonda untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.249.207.914,00,- dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidanakan selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Advertisement

“Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,”jelas Akwan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia