Sakit Hati ke Istri, Pria di Cianjur Tega Habisi dan Gauli Anak Tiri
Pelaku melancarkan aksi kejamnya saat korban tengah terlelap sendirian di dalam kamar rumah orang tua pelaku.
CIANJUR – Aparat Polres Cianjur berhasil meringkus seorang pria berinisial R bin S (35) yang diduga kuat melakukan aksi pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap anak tirinya, SH (16).
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku melancarkan aksi kejamnya saat korban tengah terlelap sendirian di dalam kamar rumah orang tua pelaku.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, SH, SIK, MSi, MM, MHI, MIP, mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan keji buruh harian lepas ini disinyalir karena rasa sakit hati mendalam terhadap ibu kandung korban.
"Motif pelaku dipicu rasa sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh ibu kandung korban yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi," ujarnya, Jumat (29/5/2026).
"Situasi keluarga yang retak akibat permintaan cerai dari sang istri, ditambah perubahan sikap korban yang menjadi dingin kepada pelaku, membuat tersangka gelap mata," imbuhnya.
Setelah melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya ponsel dan melakukan pencabulan berat hingga korban tewas, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
R bin S meminum campuran racun tikus dan obat pembasmi serangga, namun upaya bunuh diri tersebut gagal.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh sepupu pelaku dalam kondisi mengenaskan di atas kasur dengan tubuh kaku serta mengeluarkan busa dari mulutnya.
Kemudian pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah Tim Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," jelas Kapolres Cianjur.
Atas tindakannya ini, Polres Cianjur menjerat tersangka dengan pasal berlapis mengenai Tindak Pidana Kekerasan Anak dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga dua puluh tahun.
Menanggapi peristiwa memilukan ini, Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum pidana kekerasan anak demi mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, pihak berwajib juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga dan sekitar, demi menjaga keselamatan jiwa serta tumbuh kembang mereka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

