Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Cianjur Bongkar Modus Pengedar Simpan Ganja di Kebun Sayur Sukaresmi

Pengungkapan modus operandi ini berawal dari penangkapan tersangka DN di Kecamatan Cugenang dan EM di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada pertengahan Juli 2026.

TIMES Indonesia,
Polres Cianjur Bongkar Modus Pengedar Simpan Ganja di Kebun Sayur Sukaresmi
Foto: Polres Cianjur ungkap kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti ganja. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)
A-AA+

CIANJUR Modus penyimpanan narkotika jenis ganja di area perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur

Dalam hal ini pelaku memanfaatkan saung di tengah kebun untuk menyimpan dan mengemas paket ganja kering siap edar guna mengelak dari pantauan aparat kepolisian.

Advertisement

Pengungkapan modus operandi ini berawal dari penangkapan tersangka DN di Kecamatan Cugenang dan EM di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada pertengahan Juli 2026. 

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, tersangka EM bernyanyi dan mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di lokasi tersembunyi. 

"EM menerangkan bahwa masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di area perkebunan jagung dan sayuran daerah Sukaresmi," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut tim Satresnarkoba Polres Cianjur langsung bergerak menuju lokasi perkebunan yang dicurigai dan menyisir sebuah saung kayu di tengah kebun. 

Di saung tersebut, petugas menemukan 8 paket ganja kering berbentuk bulat siap edar berukuran besar, 4 paket sedang, serta 10 paket kecil. 

Advertisement

"Petugas juga menyita alat press vakum dan timbangan warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengepak ganja sebelum didistribusikan," ungkap Kapolres.

Dari tiga tempat kejadian perkara, total barang bukti yang disita mencapai 14,819 kilogram dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 600 juta. 

Kemudian lebih jauh proses penyelidikan intensif kini dialihkan untuk mengejar dua pemasok atau rekan tersangka berinisial FL dan GH. 

"Polisi memastikan para pelaku akan diproses hukum sesuai regulasi berat, yakni ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Narkotika," tegasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wandi Ruswannur
PenulisWandi RuswannurSarjana Hukum IAI Al-Azhary Cianjur Bergabung bersama TIMES Indonesia sejak 2024. Meliput berbagai topik, termasuk pemerintahan, politik, hukum, olahraga, life style, seni-budaya, pendidikan dan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia