Advertisement
Indonesia Positif

Maraknya Nikah Online jadi Alarm bagi Pembuat Kebijakan, Dosen Hukum Keluarga Islam UNISMA Angkat Suara

Maraknya praktik nikah online di tengah masyarakat mendapat perhatian khusus dalam Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 yang digelar secara daring oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Malang (UNISMA)

TIMES Indonesia,
Maraknya Nikah Online jadi Alarm bagi Pembuat Kebijakan, Dosen Hukum Keluarga Islam UNISMA Angkat Suara
Kegiatan Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UNISMA yang digelar secara daring. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Maraknya praktik nikah online di tengah masyarakat mendapat perhatian khusus dalam Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 yang digelar secara daring oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Malang (UNISMA), Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai institusi dan menjadi ruang diskusi penting bagi akademisi serta praktisi hukum.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, dosen Hukum Keluarga Islam UNISMA, Muhammad Nafis, memaparkan materi yang menyoroti ketertinggalan regulasi terkait praktik akad nikah yang dilakukan melalui media daring. Menurutnya, perubahan perilaku sosial yang cepat tidak diimbangi dengan respons hukum yang memadai.

Dalam paparannya, Nafis menjelaskan bahwa praktik nikah online telah berlangsung bahkan sebelum pandemi, dan terus meningkat karena mobilitas masyarakat yang tinggi serta kemudahan akses teknologi. Namun, ia menilai bahwa hukum belum menyediakan ruang yang jelas untuk menjawab pertanyaan mendasar terkait keabsahan dan pencatatan pernikahan digital.

“Hukum kita masih berasumsi bahwa akad nikah harus berlangsung di ruang fisik. Padahal masyarakat telah bergerak ke ruang virtual. Ketika realitas berubah, hukum tidak boleh diam,” tegas Nafis.

Ia menekankan bahwa baik fikih klasik maupun hukum positif melalui UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) belum memberi panduan eksplisit mengenai akad nikah digital. Hal ini menciptakan celah hukum yang dapat menimbulkan persoalan administratif maupun substantif di kemudian hari.

Konferensi-Nasional-Hukum-Islam.jpg

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Selain itu, ia juga menyinggung bahwa penggunaan platform digital dalam akad nikah sesungguhnya membuka peluang baru bagi masyarakat, terutama bagi pasangan yang terpisah jarak atau bekerja di luar negeri. Namun tanpa payung hukum yang jelas, praktik tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kita tidak bisa menolak perkembangan teknologi. Yang perlu dilakukan adalah memastikan hukum mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan,” tambahnya.

Sesi yang disampaikan Nafis memantik diskusi yang cukup intens di antara peserta konferensi. Beberapa akademisi menilai bahwa isu ini merupakan tantangan kontemporer yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pembuat kebijakan, terutama dalam merumuskan regulasi yang adaptif.

Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang relevansi regulasi keluarga Islam di era digital. Melalui forum ini, UNISMA berharap lahir gagasan-gagasan kritis yang dapat mendorong pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat modern. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

F
PenulisFebti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia