Dinilai Tak Layak, Guru Honorer di Cianjur Protes Gaji PPPK Paruh Waktu hanya Rp300 Ribu
GTKN) Cianjur bersama Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Cianjur secara resmi melayangkan protes terhadap isi kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
CIANJUR – Gabungan pendidik yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Cianjur bersama Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Cianjur secara resmi melayangkan protes terhadap isi kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir TIMES Indonesia dari surat edaran organisasi tersebut, di mana para guru merasa aturan dalam kontrak kerja saat ini sangat jauh dari rasa keadilan.
Persoalan utama muncul ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan aturan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketua GTKN Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur untuk membahas poin ke-19 dalam regulasi tersebut yang dinilai merugikan para tenaga pendidik.
Edwin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perjuangan moral bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan yang kini nasibnya bergantung pada status PPPK Paruh Waktu.
"Kami sangat berharap para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Cianjur dapat membuka ruang diskusi yang sehat agar hak-hak dasar para guru bisa segera dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/2/2026).
Dalam hal ini lebih lanjut bahwa kondisi kesejahteraan para guru kini semakin memprihatinkan jika melihat rincian gaji yang tercantum dalam kontrak.
Sementara itu Ketua FGTK Kabupaten Cianjur, Alam Purnama Ayom, mengungkapkan bahwa besaran upah yang ditetapkan sangat tidak memadai bagi kehidupan sehari-hari.
Menurut pandangannya, dalam kontrak tersebut guru hanya dialokasikan mendapat gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan, sementara tenaga kependidikan lainnya menerima Rp 500 ribu per bulan.
Alam menegaskan bahwa nominal tersebut tidak sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab besar yang dipikul oleh para pendidik di sekolah. Ia menuntut adanya transparansi dan keadilan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap profesi guru.
Melalui rencana aksi damai yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal isu ini demi martabat dunia pendidikan yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

