HPN 2026, PWI Blitar Raya Tekankan Perlindungan Hukum Wartawan dan Solidaritas Profesi
PWI Blitar Raya memperingati Hari Pers Nasional 2026 di Kota Blitar dengan menekankan solidaritas wartawan serta penguatan perlindungan hukum pasca Putusan MK terkait sengketa pemberitaan.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
BLITAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Morookopi, Jalan Anjasmoro, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” dan dihadiri wartawan lintas platform media serta Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mengatakan peringatan HPN bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat solidaritas dan pemahaman hukum bagi insan pers.
Ia mengingatkan bahwa HPN diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir PWI pada 1946 di Surakarta, serta ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
“Tahun ini kami menekankan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan, terutama setelah terbit Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 pada 19 Januari 2026,” ujar Irfan.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikriminalisasi dalam sengketa pemberitaan sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal itu dinilai memberikan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi publik.
Peringatan HPN 2026 di tingkat lokal dikemas secara sederhana dan kekeluargaan. Acara diawali dengan pemotongan tumpeng dan kue, dilanjutkan diskusi internal organisasi mengenai program kerja ke depan.
Irfan juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan HPN akan berlanjut dengan agenda bakti sosial serta diskusi publik yang membahas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 dari berbagai perspektif hukum.
“Diskusi publik itu sebagai bentuk edukasi agar wartawan semakin memahami aspek hukum saat bertugas di lapangan,” katanya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai harapan bagi kemajuan pers nasional dan penguatan profesionalisme wartawan di daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

