PWI Blitar Raya Peringati HPN 2026, Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan Pasca Putusan MK
PWI Blitar Raya memperingati Hari Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas wartawan sekaligus menegaskan perlindungan hukum profesi jurnalistik.

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
BLITAR – Suasana hangat dan khidmat menyelimuti Morookopi, Jalan Anjasmoro No. 49, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (9/2/2026). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”.
Meski digelar secara sederhana, peringatan HPN tahun ini sarat makna. Momentum tersebut dimanfaatkan insan pers Blitar Raya untuk memperkuat solidaritas sekaligus memperdalam pemahaman terkait perlindungan hukum terbaru bagi profesi jurnalistik.
Peringatan HPN 2026 dihadiri wartawan dari berbagai platform media, mulai elektronik, televisi, cetak, hingga radio yang tergabung dalam PWI Blitar Raya. Kehadiran Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., beserta jajaran, menegaskan kuatnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas serta kualitas informasi publik.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa peringatan HPN yang jatuh setiap 9 Februari bukan sekadar seremonial. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahir PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta, yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
“HPN adalah pengingat bahwa pers memiliki peran strategis dalam perjuangan bangsa dan pembangunan demokrasi,” ujar Irfan.
Ia menyebutkan, HPN 2026 dijadikan momentum penguatan perlindungan hukum bagi insan pers, khususnya setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.
Menurut Irfan, putusan tersebut memberikan jaminan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, dengan menutup ruang kriminalisasi dalam sengketa pemberitaan sepanjang kerja jurnalistik dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Ini menjadi angin segar bagi wartawan agar bisa bekerja lebih tenang, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Di tingkat lokal, PWI Blitar Raya memilih konsep peringatan yang akrab dan kekeluargaan. Rangkaian acara diawali dengan pemotongan tumpeng dan kue sebagai simbol rasa syukur, dilanjutkan diskusi internal organisasi untuk membahas program kerja dan agenda ke depan.
Suasana semakin hangat saat para peserta berbincang santai, menegaskan PWI Blitar Raya sebagai rumah besar bagi wartawan lintas media.
Irfan menambahkan, rangkaian HPN 2026 tidak berhenti pada peringatan ini saja. PWI Blitar Raya telah menyiapkan sejumlah agenda lanjutan, mulai dari kegiatan bakti sosial hingga diskusi publik yang secara khusus akan membedah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 dari berbagai perspektif.
“Diskusi publik nanti menjadi sarana edukasi agar wartawan semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” tandasnya.
Peringatan HPN 2026 kemudian ditutup dengan doa bersama untuk kebaikan pers dan bangsa, sebagai penegasan komitmen insan pers Blitar Raya dalam menjaga profesionalisme, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

