Advertisement
Pemerintahan

Mutasi Eselon III dan IV di Pemkab Sumba Timur Tinggal Tunggu Pelantikan

Pemkab Sumba Timur segera memutasi ASN eselon III dan IV. Proses tinggal menunggu penyelesaian SKP dan persetujuan teknis BKN melalui aplikasi Imut sebelum pelantikan.

TIMES Indonesia,
Mutasi Eselon III dan IV di Pemkab Sumba Timur Tinggal Tunggu Pelantikan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Melkianus Pattimara. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
A-AA+

SUMBA TIMUR Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (Pemkab Sumba Timur) bakal dimutasi dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Melkianus Pattimara, Rabu (4/2/2026), mengatakan, persoalan mutasi pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Sumba Timur sudah sedang berlangsung tinggal hanya berapa hal yang menjadi syarat untuk proses mutasi.  

Advertisement

“Jadi persoalan mutasi ini sudah sedang berlangsung hanya tinggal beberapa hal yang menjadi syarat untuk proses mutasi setalah itu tinggal tunggu untuk dilantik,”ungkap Melkianus.

Menurutnya, proses tersebut antara lain bahwa setiap pejabat yang dimutasi itu harus menyelesaikan Standar Penilaian Kinerja (SKP) minimal dua tahun terakhir yang mana SKP ini wajib dilengkapi, setelah itu setiap pejabat harus di input ke aplikasi Imut atau Integrated Mutasi yang menjadi dasar melaksanakan mutasi.  

“Aplikasi Imut ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Sumba Timur untuk mewujudkan proses mutasi ASN,”ujar Melkianus.

Setelah input di aplikasi Imut jelas dia, kemudian keluar persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka Bupati akan menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut.

Tambah Melkianus, bahwa rapat persiapan mutasi untuk pembahasan draft mutasi itu sudah dilakukan dan sudah di kantongi oleh Bupati yang mana dilakukan sekarang itu adalah penyelesaian SKP harus di input di aplikasi Imut untuk mendapatkan persetujuan dari BKN.

Advertisement

“Begitu persetujuan teknis dari BKN keluar baru pak Bupati menerbitkan surat keputusan terkait dengan mutasi itu. Jadi proses pembahasan mutasi itu sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu penyelesian SKP para pejabat sebagai salah satu syarat dalam input di aplikasi Imut,”terang Melkianus. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia