Bupati Sumba Timur Terbitkan Surat Edaran Sadar Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Peningkatan PAD
Bupati Sumba Timur menerbitkan surat edaran sadar pajak kendaraan bermotor untuk mendorong peningkatan PAD.
SUMBAWA – Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menerbitkan surat edaran tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga seluruh masyarakat.
“Surat edaran sadar pajak ini ditujukan kepada Pemkab Sumba Timur, OPD, instansi vertikal, BUMD, BUMN, tokoh masyarakat dan agama maupun seluruh masyarakat agar senantiasa sadar membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Umbu Lili, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Peningkatan PAD diharapkan dapat berdampak pada pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan derajat kesehatan warga di Sumba Timur.
Umbu Lili menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor Bapeda 973/170/3/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan kembali Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026. Beberapa di antaranya adalah keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen, keringanan dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15 persen, serta keringanan BBNKB untuk kendaraan roda empat sebesar 20 persen.
Selain itu, terdapat keringanan PKB sebesar 50 persen bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga memberikan keringanan PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk maupun keluar provinsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tambahan diskon sebesar 50 persen juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui aplikasi PRO NTT.
Umbu Lili berharap pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan instansi dapat berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan pentingnya kesadaran membayar pajak kendaraan kepada masyarakat.
“Saya harap pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan instansi turut menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sadar pajak kendaraan bermotor dengan mendukung berbagai inovasi pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sumba Timur menyampaikan bahwa pihaknya juga meluncurkan program doorprize emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak pada tahun 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Program ini dikemas dengan konsep membayar pajak kendaraan sekaligus mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah emas,” jelas Tim Pembina Samsat.
Peserta yang berhak mengikuti undian adalah wajib pajak orang pribadi yang membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, instansi lainnya, maupun kendaraan milik dealer atau showroom yang masih berstatus stok penjualan.
Tim Pembina Samsat berharap program tersebut dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap dukungan ini dapat menjadi pendorong dalam mewujudkan masyarakat Sumba Timur yang sadar dan bebas dari tunggakan pajak kendaraan bermotor demi terwujudnya Sumba Timur yang lebih maju,” pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

