3.250 Pekerja Rentan di Sumba Tengah Dapat Program Jamsostek
Pemkab Sumba Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani PKS Jamsostek bagi 3.250 pekerja rentan, memberi perlindungan sosial selama 2026 dan memperkuat kesejahteraan masyarakat desa.

SUMBA TENGAH – Sebanyak 3.250 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Tengah mendapat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah dengan BPJS Ketenagkerjaan melakukan penandatanganan Perjanjan Kerja Sama (PKS).
“Benar ada 3.250 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Tengah mendapat program Jamsostek dari Pemkab yang telah dilakukan penandatanganan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba pada 20 Januari 2026 lalu bersama Dinas Transmigrasi Tenaga kerja, Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sumba Tengah,” ungkap Kepala Dinas Transnaker PTSP Kabupaten Sumba Tengah Matilde K. Settu Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, keja sama ini berkaitan dengan penyelenggaraan berkelanjutan dari tahun 2025 yakni program perlindungan Jamsostek bagi 3.250 pekerja rentan selama satu tahun terhitung sejak 1 januari 2026 sampai 31 Desember 2026.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah Sumba Tengah dalam memberikan perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang tidak mampu.
Matilde mengatakan, komitmen kerja sama ini untuk memberikan perhatian terhadap para pekerja rentan dengan memastikan bahwa mereka selama ini tergolong rentan, kurang mampu mendapat perlindungan yang layak.
Dengan begitu tambah dia, mereka lebih tenang, aman dan sejahtera dalam melakukan pekerjaannya. Ke depannya Pemkab Sumba Tengah akan memperluas cakupan kepesertaan di ekosistem yang ada di desa melalui APBD Kabupaten Sumba Tengah yang mencakup RT/RW/BPD Linmas, Kader Posyandu dan LPM yang ada di masing-masing desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba I Gusti Rai Buda Pramana Putra menjelaskan, penandatanganan PKS ini pihaknya mengapresiasi komitmen Pemkab Sumba Tengah yang telah mendaftarkan 3.250 masyarakat pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun yang dimulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
“Tentu kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan wujud nyata negara hadir ditengah masyarakat,”ujarnya.
Adapun, tambah Rai, dengan terdaftarnya perangkat masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Sumba Tengah tentu mereka merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga jika terjadi risiko kerja maka mereka tidak akan membebani keluarga ataupun Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
“Tugas kita ini ke depannya adalah untuk melindungi semua tenaga kerja baik di sektor formal atau penerima upah maupun sektor informal atau sektor bukan penerima upah,”jelasnya.
Rai memaparkan, perlindungan periode tahun 2025 lalu BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur melalui iuran yang telah dibayarkan Pemkab Sumba Tengah telah membayar klaim Jaminan meninggal dunia kepada 7 orang pekerja rentan di Kabupaten Sumba Tengah senilai Rp42 juta kepada 7 orang ahli waris dengan total Rp294 juta.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

