Advertisement
Peristiwa Daerah

Inspektorat Sampang Gelar Audit Penggunaan Dana BOS di SDN Batoporo Timur 1

Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, melakukan audit terhadap realisasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batoporo Timur 1, Dusun Pandian, Desa Batoporo Timur, Kecamatan

TIMES Indonesia,
Inspektorat Sampang Gelar Audit Penggunaan Dana BOS di SDN Batoporo Timur 1
Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, di ruang kerjanya (Foto: Moh. Mansur/TIMES Indonesia)
A-AA+

SAMPANG Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, melakukan audit terhadap realisasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batoporo Timur 1, Dusun Pandian, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung.

Audit dilakukan, menyusul ditemukannya data ganda siswa antara SDN Batoporo Timur 1 dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan sanding data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Advertisement

Dapodik dan EMIS sendiri merupakan basis data yang digunakan untuk pencairan dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), dan ujian.

Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, termasuk kepala sekolah SDN Batoporo Timur 1, operator BOS, guru, dan Dinas Pendidikan setempat.

Hal itu dilakukan guna memastikan, apakah apakah dana BOS yang diusulkan melalui Dapodik itu sudah sesuai dengan realisasi data pembelanjaannya dan riil secara angka.

Mengingat, data yang ada di Dapodik Kemendikdasmen juga ada di data EMIS Kemenag. Ada double counting sehingga menyebabkan inflasi hasil pada item yang sama.

"Kami sedang memproses dan mengevaluasi data itu. Kemudian, kita periksa semua SPJ (Surat Pertanggungjawaban-red) nya. Kemarin sudah ada yang mengirimkan SPJ itu," terang Ari di ruang kerjanya, pada Selasa (3/1/2026).

Advertisement

Pihaknya, belum bisa menyampaikan hasil audit. Sebab, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Namun, Ari memastikan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara tersebut.

Kedua, jika ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara, maka pihaknya akan mengawal agar ada pengembalian uang negara. "Tapi, jika nanti ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kita akan koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red)," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait realisasi dana BOS tersebut. Apakah sudah sesuai dengan usulan yang ada di Rencana Kegiatan Sekolah (RKS), termasuk juga pembelanjaan barangnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia