Pilkades Sidoarjo: Dua Desa Kelebihan Cakades hingga Harus Ujian CAT
Pendaftaran Pilkades Sidoarjo resmi ditutup. Dua desa di Sedati dan Candi bakal gelar tes CAT, sementara satu desa di Krembung perpanjang pendaftaran.

SIDOARJO – Pendaftaran calon kepala desa untuk Pilkades Serentak di 80 desa di Kabupaten Sidoarjo resmi ditutup pada 9 Februari 2026. Saat ini, tahapan Pilkades Sidoarjo telah memasuki proses penelitian dan klarifikasi berkas persyaratan oleh panitia tingkat desa.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari menyebutkan, terdapat dua desa yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota maksimal lima orang.
Kedua desa tersebut adalah Desa Pulungan, Kecamatan Sedati dengan enam pendaftar, dan Desa Sepande, Kecamatan Candi dengan tujuh pendaftar.
“Sesuai ketentuan, jumlah calon kepala desa maksimal lima orang. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan seleksi tambahan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test),” ujar Hernita, Rabu (11/2/2026).
Melalui ujian CAT tersebut, akan dipilih lima peserta terbaik yang dinyatakan lulus untuk maju dalam pemungutan suara pada Mei 2026 mendatang. Mengenai jadwal pelaksanaan tes, pihak PMD masih melakukan koordinasi internal.
"Jadwal tes CAT masih kami rapatkan dengan tim panitia. Akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Perpanjangan Pendaftaran di Desa Rejeni
Selain kelebihan pendaftar, Dinas PMD Sidoarjo juga menemukan adanya calon tunggal di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung. Hingga penutupan pendaftaran pada 9 Februari lalu, hanya satu orang yang mendaftarkan diri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Hernita menjelaskan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi desa dengan calon tunggal.
“Perpanjangan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 16 Maret 2026,” ucap Hernita.
Jika setelah masa perpanjangan berakhir tetap hanya ada satu calon, pihak panitia akan menunggu regulasi terbaru atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme calon tunggal dalam Pilkades.
Tahapan Selanjutnya
Setelah proses penelitian dan klarifikasi administrasi selesai, tahapan berikutnya adalah pengumuman serta penetapan calon tetap yang dijadwalkan pada 5 April 2026. Pada tanggal yang sama, para calon juga akan melakukan pengambilan nomor urut.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pelaksanaan pemungutan suara (coblosan) Pilkades Serentak di Sidoarjo akan digelar pada 24 Mei 2026. Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

