Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tidak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun
Pemprov Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan PKB pada 2026 dan menyiapkan diskon sekitar 5 persen hingga akhir tahun, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemerintah daerah menyiapkan relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Sumarno menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB pada 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat terkait persepsi adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Persepsi tersebut muncul seiring penerapan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan opsen sebesar 13,94 persen terhadap PKB.
Namun, pada Januari–Maret 2025, masyarakat memperoleh relaksasi berupa diskon sehingga beban tambahan opsen tidak terlalu dirasakan. Memasuki awal 2026, menurut Sumarno, masyarakat merasakan adanya kenaikan karena belum diberlakukan kebijakan diskon.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” kata Sumarno terkait rencana relaksasi tahun ini.
Ia menambahkan, penerapan diskon tersebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta keberlanjutan program pembangunan. Pemerintah daerah menargetkan relaksasi dapat berlaku hingga akhir 2026.
Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain, seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Kajian relaksasi, lanjut Sumarno, dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi terkini. Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum diterapkan.
Pendapatan dari sektor PKB, kata dia, menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan jalan, serta sektor pendidikan, termasuk program sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.
Untuk mencapai target pendapatan, Pemprov Jateng akan mengoptimalkan potensi pertumbuhan kendaraan baru serta penagihan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Pemprov Jateng tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, antara lain optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan bahwa rencana diskon PKB tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, serta keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

