Sejumlah Narapidana Lapas Bondowoso Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H
Lapas Bondowoso beri remisi Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Apresiasi negara untuk dorongan perbaikan diri dan produktivitas.
BONDOWOSO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso untuk memberikan remisi khusus kepada warga binaan.
Penyerahan pengurangan masa hukuman itu digelar di lapangan serbaguna Lapas setempat, sesaat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret lalu.
Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto mengatakan, remisi khusus Idul Fitri merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.
“Remisi diberikan kepada mereka menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana,” katanya.
Selain sebagai penghargaan, pemberian remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Mereka diharapkan mampu kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik, serta menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif,” paparnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, remisi Idul Fitri tahun ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Remisi terdiri dari Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, serta Remisi Khusus II yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada hari raya.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan selama mengikuti program pembinaan.
“Bagi para warga binaan, momen ini menjadi harapan baru untuk menata masa depan yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

