DLH Gresik Siapkan Sanksi bagi Pembuang Limbah Industri Ilegal
DLH Gresik siap beri sanksi tegas pelaku pembuangan limbah industri ilegal di perbatasan Wadeng–Gedangan setelah verifikasi, demi lindungi warga dan cegah pencemaran lingkungan.
GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik (DLH Gresik) menyiapkan sanksi bagi pelaku pembuangan limbah industri ddi perbatasan Desa Wadeng dan Gedangan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Penindakan akan dilakukan setelah hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan pihak terkait selesai dilakukan. DLH memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam aktivitas itu.
Sebelumnya, tumpukan limbah industri ini dikeluhkan warga Dusun Petiyin Wadeng, meski lokasi berada di Desa Gedangan, namun warga Petiyin terdampak dan terganggu akibat aktivitas pembuangan ilegal itu.
Limbah padat yang diduga bekas konstruksi dari salah satu industri tersebut dibiarkan menumpuk di pinggir jalan hingga membuat warga sekitar resah dan khawatir akan dampak pencemaran lingkungan.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi menyatakan pihaknya sejauh ini telah melakukan verifikasi lapangan (Verlap), melakukan pengecekan material limbah tersebut di lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan material berupa sisa konstruksi pecahan beton, tanah urug, dan serpihan bangunan. Tidak berbau, tetapi menumpuk di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari permukiman warga.
“Tim kami sudah turun ke lokasi, kami segerakan untuk penindakannya. Kalau ada pelanggaran tentu akan kami sanksi,” katanya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Jauzi, sanksi atas pelanggaran tersebut bisa berupa pemberhentian total seluruh aktivitas pembuangan limbah hingga paksaan pemerintah atau pembersihan (cline up) lokasi.
Tim DLH Kabupaten Gresik dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pembuang limbah. “Kami minta tim segera memanggil para fihak untuk penindakkan,” jelasnya.
Informasi dihimpun, aktivitas pembuangan limbah tersebut sudah berlangsung sekitar lima bulan. Warga setempat seringkali melihat dump truk pengangkut limbah tersebut keluar masuk desa sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, tetapi tidak setiap hari.
Sejumlah warga menyebut limbah tersebut berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) Gresik.
Berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas pembuangan limbah sembarangan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan jika terbukti masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

