Advertisement
Peristiwa Daerah

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Bupati Warsubi Tekankan Profesionalisme dan Keselamatan Bangunan

Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan dinamis.

TIMES Indonesia,
DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Bupati Warsubi Tekankan Profesionalisme dan Keselamatan Bangunan
Bupati Jombang Warsubi saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (11/5/2026). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
A-AA+

JOMBANG DPRD Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji didampingi jajaran wakil ketua DPRD. Agenda sidang juga disiarkan secara langsung melalui Radio Suara Jombang FM.

Advertisement

Hadir dalam rapat paripurna itu Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten daerah, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Dalam pidatonya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan dinamis.

Menurutnya, sektor jasa konstruksi membutuhkan tata kelola yang lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.

“Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.

Bupati menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Advertisement

Secara yuridis, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi sesuai norma yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam pemaparannya, Warsubi menjelaskan terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda tersebut. Mulai dari kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.

Ia menegaskan, tujuan utama Raperda ini adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil pembangunan, serta memastikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

“Maksud dan tujuan Raperda ini adalah mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi,” lanjutnya.

Tak hanya menjadi payung hukum, Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga diproyeksikan sebagai instrumen pembangunan daerah berkelanjutan. Pemkab Jombang berharap regulasi ini mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional.

“Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga strategi pembangunan daerah yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Warsubi.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Jombang secara resmi menyerahkan draf Raperda kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia