Bupati Mojokerto Tinjau Rumah Tak Layak Huni Penderita Stroke
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meninjau RTLH warga penderita strok di Desa Canggu, Jetis. Pemkab siap kucurkan bantuan renovasi rumah dan PDAM gratis.
MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, melakukan peninjauan lokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kediaman Yudi Hartono (60), warga RT 11 RW 04 Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (23/7/2026).
Didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto, sosok yang akrab disapa Gus Barra tersebut turut memantau kondisi kesehatan Yudi Hartono yang terbaring akibat sakit strok.
Dalam peninjauan tersebut, Gus Barra sempat berdiskusi dengan jajarannya agar Yudi mendapatkan perawatan medis yang layak melalui pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Namun, penawaran rujukan tersebut belum disepakati oleh pihak keluarga.
"Kami sudah berkomunikasi melalui Dinsos agar beliau dirawat oleh Dinsos, tetapi pihak keluarga belum berkenan," ujar Gus Barra, Kamis (23/7/2026).
Merespons keputusan keluarga tersebut, Bupati Mojokerto menyarankan agar Yudi tetap merawat kesehatannya di rumah dengan pendampingan anak keduanya, Diki (25), serta dukungan warga sekitar.
"Kami berpesan kepada masyarakat sekitar untuk ikut serta menjaga Pak Yudi yang tinggal bersama Mas Diki. Kami juga berharap Mas Diki dapat memberikan perhatian ekstra kepada ayahnya," imbaunya.
Bantuan Renovasi Rumah dan Instalasi Air Bersih
Terkait dengan rencana perbaikan hunian, Gus Barra menegaskan bahwa material bangunan akan disediakan oleh Pemkab Mojokerto melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, Pemkab Mojokerto melalui Perumdam Majapahit akan melakukan re-instalasi saluran air bersih tanpa dipungut biaya, termasuk pembebasan tarif penggunaan hingga 10 meter kubik per bulan.
"Material bangunan segera disiapkan oleh dinas terkait. Untuk saluran PDAM yang terputus, Dirut Perumdam Majapahit akan membantu pemasangan ulang secara gratis, termasuk pembebasan pemakaian air hingga 10 meter kubik per bulan," jelasnya.
Usai meninjau kediaman Yudi Hartono, Bupati Mojokerto melanjutkan peninjauan ke satu lokasi RTLH lain yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Kediaman kedua tersebut diketahui milik salah seorang warga berkebutuhan khusus yang sedang tidak berada di tempat saat peninjauan berlangsung. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


