Advertisement
Peristiwa Daerah

DPRD Sidoarjo Dukung Pemkab Penertiban Miras Ilegal dan Prostitusi, Dorong Revisi Perda

DPRD Sidoarjo mendukung langkah Pemkab menertibkan peredaran miras tanpa izin dan prostitusi, serta mendorong revisi Perda Ketertiban Umum.

TIMES Indonesia,
DPRD Sidoarjo Dukung Pemkab Penertiban Miras Ilegal dan Prostitusi, Dorong Revisi Perda
Bupati Sidoarjo Subandi memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, pimpinan DPRD, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan di Opsroom Pemkab Sidoarjo. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta praktik prostitusi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, bersama unsur pimpinan dan para ketua komisi dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas peredaran miras, prostitusi, dan penanganan HIV/AIDS di Opsroom Pemkab Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Advertisement

Rapat dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Hadir pula Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, perwakilan Muhammadiyah, MUI Sidoarjo, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran, baik terkait peredaran miras, prostitusi, maupun penyakit masyarakat lainnya.

"Yang pertama adalah penegakan peraturan atas semua pelanggaran yang ada, baik terkait miras, prostitusi, maupun yang lain. Penegakan aturan harus menjadi prioritas," tegas Abdillah.

Selain penindakan, DPRD juga mendorong revisi besar-besaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum. Menurutnya, regulasi yang saat ini masih mengacu pada Perda Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

"Kita melihat Perda yang ada masih tahun 2013, sehingga saya pikir sudah tidak lagi bisa dijadikan acuan. Karena itu, harus ada revisi besar-besaran terhadap Perda tersebut," ujarnya.

Advertisement

Abdillah mengusulkan agar pengaturan mengenai peredaran miras dan prostitusi dipisahkan dari Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Menurutnya, DPRD akan mengkaji kemungkinan menyusun Perda khusus agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.

"Kita akan kaji bersama. Kalau memang dibutuhkan Perda tersendiri yang mengatur miras dan prostitusi, tentu akan kita upayakan," katanya.

Tak hanya itu, DPRD menyoroti keberadaan rumah kos yang dinilai berpotensi menjadi celah munculnya praktik prostitusi apabila tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, regulasi mengenai pengelolaan rumah kos juga dinilai perlu diperkuat.

"Kita membutuhkan kebijakan yang bisa mengatur kos-kosan agar benar-benar tertib, aman untuk keluarga, dan tidak disalahgunakan. Itu bisa menjadi pintu masuk munculnya berbagai bentuk penyimpangan," ungkapnya.

Komisi A Minta Satpol PP Tindak Tegas Penjual Miras Tanpa Izin

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, meminta Satpol PP tidak ragu menindak toko-toko yang menjual miras tanpa izin resmi. Ia menegaskan, hasil rapat telah menunjukkan bahwa toko-toko tersebut tidak mengantongi izin edar dari Pemkab Sidoarjo.

"Sudah jelas bahwa toko-toko miras yang mengklaim memiliki izin ternyata dari dokumen yang ada tidak satu pun memperoleh izin edar dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Disperindag," kata Rizza.

Menurut Rizza, setiap penjual miras wajib memiliki dua jenis perizinan, yakni izin sebagai distributor dan izin edar. Karena izin edar tidak dimiliki, Satpol PP sebagai penegak Perda diminta segera melakukan penindakan di lapangan.

"Komisi A meminta Satpol PP segera bertindak tegas. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda penegakan Perda terhadap toko-toko yang melanggar aturan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas, dikhawatirkan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan akan bergerak sendiri melakukan penertiban.

"Jangan sampai masyarakat atau ormas yang bergerak sendiri. Penegakan hukum adalah kewenangan pemerintah dan aparat penegak Perda," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia