Pemkab Banjarnegara Tegaskan SPPG Harus Patuhi Perizinan dan Pengelolaan Limbah
Diharapkan ada pemahaman yang sama dari pengelola SPPG, khususnya, kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar SPPG maupun kesehatan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat.
BANJARNEGARA – Masalah perizinan dan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Pemkab Banjarnegara) mengingat keduanya memiliki risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Hal ini ditegaskan Sekda Banjarnegara Hendro Cahyono SE MSi usai membuka Sosialisasi Pemenuhan Perizinan dan Pengelolaan Limbah SPPG di Aula Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Senin (27/7/2025).
Menurut Hendro Cahyono, MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun keberhasilan program ini tidak hanya dilihat pada kelancaran distribusi busi makanan dan pemenuhan gizi saja, melainkan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Diharapkan melalui kegiatan yang digagas DPKPLH ini terjadi pemahaman yang sama dari pengelola SPPG, khususnya, kewajiban mereka terhadap lingkungan di sekitar SPPG maupun kesehatan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya masalah sosial di tatanan masyarakat, seperti pencemaran lingkungan dan sejenisnya.
"Melalui sosialisasi hari ini, kami berharap mereka dapat memahami bagaimana SPPG dapat memenuhi standar kesehatan yang baik dan tidak berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan," tandas Hendro Cahyono.
Dalam kegiatan ini, dibuka forum diskusi yang dipandu narasumber. Sehingga para pengelola SPPG hendaknya dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya.
"Pemkab, tentu akan mendampingi sekaligus melakukan pembinaan, termasuk ikut mengawasi untuk menghindari terjadinya pelanggaran," tegasnya.
Sekda Hendro Cahyono juga akan mengambil langkah tegas, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh SPPG. "Apapun kegiatannya kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pasti kita akan kita tindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Ia juga meminta semua SPPG menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah khususnya dalam pengelolaan limbah sehingga tidak menjadi sorotan publik.
Kepatuhan terhadap regulasi, bukan semata - mata memenuhi kewajiban administrasi tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, SPt, MSi menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman utuh kepada seluruh pengelola SPPG mengenai kewajiban perizinan dan lingkungan.
Mensosialisasikan penerapan standar teknologi penanganan air limbah dan pengelolaan sampah serta mengedukasi langkah pencegahan pencemaran lingkungan.
"Pertemuan ini juga menjadi sarana untuk bertukar pengalaman guna mencari solusi dan menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang terjadi di SPPG," jelasnya.
DPKPLH kata Herrina berkomitmen penuh melakukan pembinaan dan pengawasan terdampak SPPG. Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengelolaan SPPG dan masyarakat dapat mewujudkan pelayanan gizi yang berkualitas serta lingkungan yang sehat.
Dalam kegiatan ini hadir tiga narasumber yang berkompeten dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DPKPLH Banjarnegara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


