Advertisement
Peristiwa

Aktivis K3 Tegaskan Kasus Videotron Maut di Majalengka Sebagai Kelalaian, Bukan Faktor Alam

Pemerhati lingkungan bersertifikasi K3 mengungkap bahwa insiden tersebut bukan semata akibat faktor alam, melainkan kombinasi kompleks antara kegagalan konstruksi dan kelalaian sistemik.

TIMES Indonesia,
Aktivis K3 Tegaskan Kasus Videotron Maut di Majalengka Sebagai Kelalaian, Bukan Faktor Alam
Videotron yang roboh menimpa pemotor hingga tewas di Bunderan Cigasong, Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA  Di tengah lalu lintas yang tak pernah benar-benar sepi, Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendadak berubah menjadi titik tragedi.

Runtuhnya sebuah billboard raksasa (Videotron) pada Jumat (24/7/2026) sore menyisakan lebih dari sekadar puing, ia membuka rangkaian persoalan serius yang kini menjadi sorotan publik.

Advertisement

Dari balik peristiwa yang menewaskan seorang pengendara muda itu, analisis teknis mulai mengemuka.

Aktivis pemerhati lingkungan bersertifikasi K3, Kiki Aston, mengungkap bahwa insiden tersebut bukan semata akibat faktor alam, melainkan kombinasi kompleks antara kegagalan konstruksi dan kelalaian sistemik.

Tekanan Angin dan Desain yang Rentan

Majalengka dikenal sebagai wilayah dengan karakter angin kencang, termasuk fenomena lokal seperti angin kumbang.

Dalam kondisi tersebut, struktur billboard dengan bidang tertutup berukuran besar menjadi sangat rentan terhadap tekanan angin.

Menurut Kiki, papan reklame berukuran sekitar 4×8 meter dengan tiang setinggi ±13 meter itu bekerja layaknya layar besar yang menangkap hembusan angin secara penuh.

Advertisement

"Jika desain beban angin tidak diperhitungkan secara presisi, maka struktur akan menerima tekanan berlebih yang berpotensi merusak pondasi," ujarnya, Senin (27/7/2026)

Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Pondasi beton dilaporkan mengalami retakan dan pelapukan, indikasi kelelahan struktur (structural fatigue) yang membuatnya tak lagi mampu menahan gaya geser dan momen torsi saat angin kencang menerpa.

Alarm Bahaya yang Terabaikan

Sehari sebelum kejadian, tanda-tanda kerusakan sebenarnya telah terlihat. Warga menyebut tiang billboard atau videtron tampak bergoyang dan bergetar hebat. Namun, kondisi itu tidak direspons dengan langkah darurat.

Padahal, kata dia, dalam standar keselamatan konstruksi, gejala tersebut merupakan indikasi kuat bahwa struktur berada dalam kondisi tidak stabil.

"Seharusnya dilakukan tindakan cepat, seperti penguatan sementara atau bahkan pembongkaran. Pembiaran dalam situasi seperti ini sangat berisiko," kata Kiki.

Ia juga menyoroti pentingnya audit berkala melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi instrumen utama memastikan keamanan konstruksi reklame di ruang publik.

Mitigasi Risiko yang Tak Maksimal

Pada hari kejadian, upaya pengamanan dinilai tidak sebanding dengan tingkat bahaya. Meski sempat dilakukan penutupan sebagian area, arus lalu lintas tetap berjalan di sekitar lokasi.

Dalam praktik keselamatan, area berisiko tinggi seharusnya disterilkan secara total. Radius aman minimal setinggi struktur sekitar 13 meter wajib bebas dari aktivitas manusia maupun kendaraan.

"Ketika sebuah struktur sudah dikategorikan sebagai ancaman langsung (imminent hazard), maka tidak boleh ada kompromi dalam pengamanan," tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

Insiden ini juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum. Pemilik atau pengelola reklame dalam hal ini DK2UKM Majalengka maupun pihak vendor dinilai memiliki kewajiban penuh atas kelayakan dan keamanan bangunan.

Kelalaian yang berujung pada korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan.

"Dinas terkait seperti dinas PUPR/Perizinan memiliki kewenangan untuk menyegel atau membongkar reklame yang membahayakan publik menjadi krusial untuk mencegah kejadian serupa," jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Pelatihan (P3K2) DK2UKM Majalengka, Patmah Pujiawati mengatkan, bahwa videotron tersebut merupakan aset DK2UKM Majalengka yang dikelola oleh vendor PT Multi Adhi Prakasa melalui skema kerja sama sejak 2025 hingga 2030.

"Terkait penyebab insiden, kami menilai faktor cuaca menjadi pemicu utama. Meski demikian, proses perbaikan memang sedang berlangsung saat kejadian tersebut," ungkapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaBergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia