Adv

BKPSDM Bontang Kirim Pegawai Admin Belajar Aplikasi DocuDigital

Jumat, 23 Oktober 2020 - 23:40 | 124.82k
Suasana pelatihan DocuDigital oleh BKPSDM Bontang (FOTO: BKPSDM Bontang For TIMES Indonesia)
Suasana pelatihan DocuDigital oleh BKPSDM Bontang (FOTO: BKPSDM Bontang For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Pada Selasa (20/10/2020) lalu, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Bontang mengirim petugas administrasi untuk belajar langsung dalam mengakses dan mengoperasikan aplikasi documen digital (Docudigital) ke BKN Regional VIII Banjarmasin. 

Hal ini guna merespon cepat atas pelaksanaan program aplikasi documen digital (Docudigital) dalam proses layanan kepegawaian yang mulai dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), 

Advertisement

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyant menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan hasil pelaksanaan dari salah seorang peserta yang juga seorang analis Kepegawaian yang turut hadir dalam kegiatan belajar tersebut.

"Kami mendapat informasi dari pak Sabur, beliau juga seorang analis Kepegawaian," ungkapnya.

Dijelaskan Sudi, DocuDigital adalah aplikasi pendukung Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN yang berfungsi sebagai media untuk menggunggah dokumen digital dalam proses pengusulan layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun Aparatur Sipil Negara. Sehingga proses pengiriman dokumen dilakukan lebih cepat dan efisien.

Adapun beberapa kelebihan aplikasi DocuDigital adalah dokumen usulan kenaikan pangkat sudah terdigitalisasi, sehingga mengurangi kemungkinan hilang atau terselip.

User instansi tidak harus melakukan input ulang usul kenaikan pangkat, cukup melakukan sinkronisasi dengan SAPK BKN. Alur Aplikasi DocuDigital sama dengan Alur SAPK BKN sehingga mudah dipahami oleh user instansi.

"Proses dari penyelesaian berkas dapat diakses dan dimonitoring secara up to date pada monitoring usulan. Memberikan informasi secara langsung kepada user instansi melalui notifikasi Aplikasi Whatsapp," ungkap Sudi Priyanto.

Adapun metode penggunaannya dengan cara Instansi terlebih dahulu menyelesaikan proses pengusulan kenaikan pangkat pada SAPK BKN hingga selesai dan mengirim data usulan kepada BKN. 

Kemudian pada H+1 setelah proses pengusulan kenaikan pangkat, user instansi dapat melakukan Sinkronisasi Usulan Kenaikan Pangkat dengan DocuDigital dari data SAPK. Setelah itu melakukan unggah dokumen digital yang dibutuhkan sesuai syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat pada DocuDigital.

Untuk memudahkan proses pembelajaran penggunaan aplikasi ini BKN telah menerbitkan buku panduan Docudigital dan sekaligus senantiasa membuka akses komunikasi bila terdapat kendala dalam pelaksanaannya. (ADV)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES