Ingin Daftarkan Ormas, Ini Syarat dari Kesbangpol Kota Bontang

TIMESINDONESIA, BONTANG – Mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bontang dan ingin memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib mendaftar ke Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik (Kesbangpol Kota Bontang).
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesbangpol) Bontang Marwati mengatakan, ada beberapa syarat yang harus disertakan untuk ormas yang baru ketika ingin mendaftarkan organisasinya.
Advertisement
"Menyampaikan surat permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang cq. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Graha Taman Praja, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Kalimantan Timur, Senin,(28/6/2021).
Selain itu, diharuskan melampirkan fotocopy akta pendirian organisasi, fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), tujuan dan program kerja organisasi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan/ Keanggotaan secara lengkap yang ditandatangani Ketua/ Wakil Ketua dan Sekretaris (disebutkan periode kepengurusan).
"Melampirkan juga masa periode kepengurusan di SK harus sama dengan masa periode kepengurusan di Anggaran Dasar (AD) dan Biodata pengurus serta pas foto pengurus organisasi (berwarna) ukuran 4 X 6 cm, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebanyak, masing-masing 2 (dua) lembar, ini untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara," sebutnya.
Lanjut dia, juga melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus yaitu, Ketua, Sekretaris, Bendahara, surat keterangan domisili organisasi yang ditandatangani oleh lurah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi, foto tampak depan kantor/ sekretariat organisasi dengan papan nama, alamat kantor/sekretariat (ukuran postcard/ kartu pos).
"Tidak lupa melampirkan keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola, surat pernyataan siap menertibkan kegiatan pengurus dan atau organisasi dan surat pernyataan berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," katanya.
Lebih lanjut, ormas harus melampirkan surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Kemudian membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain yang ditandatangi oleh ketua dan sekretaris.
"Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan data, isi dan informasi dokumen atau berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," ungkapnya.
Serta melampirkan, rekomendasi dari Kementrian Agama untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidang keagamaan, rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Begitupun rekomendasi dari kementerian/ lembaga dan/ atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk organisasi serikat buruh dan serikat pekerja.
"Ormas juga harus melampirkan surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk organisasi yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat. Melampirkan Struktur Organisasi, Fotocopy SKT lama ( bagi yang perpanjangan) dan Surat kehilangan dari kepolisian setempat untuk SKT yang hilang dan akan melakukan perpanjangan," urainya.
Ia menambahkan, untuk surat pernyataan yang ditandatani oleh ketua dan sekretaris, tanda tangan ketua dibubuhi materai 6000 dan stempel organisasi dan rekomendasi dari SKPD dengan bidang organisasi Ormas tersebut. "Semua formulir dapat di akses melalui website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skt/," ucap Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bontang Marwati. (ADV)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |