Simak Persyaratan Pendaftaran Ormas di Badan Kesbangpol Kota Bontang

TIMESINDONESIA, BONTANG – Organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin terdaftar di Pemkot Bontang harus mendapatkan Surat Keterangan Mendaftar (SKM) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu, Kesbangpol Kota Bontang bisa memfalitasi.
Marwati Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bontang mengatakan, ormas harus membuat proposal pengajuan dan melampirkan surat permohonan melapor.
Advertisement
"Surat ditujukan kepada Wali Kota Cq. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Taman Praja, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kalimantan Timur, Jumat (2/7/2021).
Kemudian, ormas melampirkan fotocopy akta pendirian organisasi (AD/ART), Fotocopy SKT Pusat/ Provinsi/ Kemenhukum dan Ham. Menyertakan pula dokumen berupa tujuan dan program kerja organisasi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
"Tanda tangan ketua dibubuhi cap stempel organisasi," sebutnya.
Kemudian, dalam dokumen permohonan hendaknya melampirkan surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan cabang. Setiap kepengurusan menyebutkan periode kepengurusan dengan melampirkan struktur organisasi berupa bagan pengurus.
"Tanda tangan Ketua dibubuhi cap stempel organisasi. Masa periode kepengurusan di SK harus sama dengan masa periode kepengurusan di Anggaran Dasar (AD),"ungkapnya.
Setelah itu, diwajibkan pula menyertakan surat keterangan domisili organisasi yang ditandatangani oleh Lurah disertai foto tampak depan kantor atau sekretariat organisasi dengan papan nama sekretariat.
Kemudian melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi dan Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta Mengisi Formulir Isian Kop Organisasi.
"Tidak lupa harus melampirkan biodata pengurus disertai pas foto 4x6 untuk Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Masing-masing foto pengurus dibubuhi cap stempel organisasi," urainya.
"Semuanya formulir pendaftaran ormas dapat diakses di website https://kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-SKM/, tambah Marwati Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bontang. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |