Gandeng Bea Cukai, Pemkot Probolinggo Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemkot Probolinggo, Jatim menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal.
Edukasi menyasar lurah, ketua LPM, tokoh agama/masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan, hingga pemilik toko rokok dan perwakilan media di setiap kecamatan.
Advertisement
Edukasi yang dikemas dengan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Cukai itu, dimulai dari Kecamatan Kanigaran, Senin (20/9/2021).
Tiga hari berselang, sosialiasi dilanjutkan ke Kecamatan Kedopok. Dan Senin (27/9/2021) pagi, sosialiasi menyasar masyarakat Kecamatan Wonoasih di Hotel Bromo Park, kota setempat.
Sosialisasi dihadiri Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, Plt Kadis Kominfo Pujo A. Satrio, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan, dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu.
Pujo mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang legal.
Mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Ninik menyatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sangat besar manfaatnya bagi Pemkot Probolinggo.
Pada 2019, langkah Pemkot Probolinggo mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga meraih Universal Health Coverage (UHC), disupport dari DBHCHT.
Disebutkan, lebih dari 50 persen DBHCT yang diterima Pemkot Probolinggo, digunakan untuk keperluan UHC. "Sehingga masyarakat tidak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan saat sakit," sebutnya.
Selain untuk UHC, dana bagi hasil cukai juga digunakan untuk ambulance yang digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Bunyi sirine ke sana kemari, lalu lalang itu juga diperoleh dari cukai (DBHCHT). Selain itu, perawatan untuk pasien Covid 19, pemerintah juga memperoleh dana dari cukai,” terang Ninik.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2020, Pemkot Probolinggo memperoleh DBHCT senilai Rp 16.673.410. Kemudian tahun ini, naik menjadi Rp 18.921.930.
Lima Jenis Rokok Ilegal
Saat menyampaikan materi seputar UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan lima jenis rokok ilegal.
Yaitu rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Di antara lima jenis rokok ilegal tersebut, rokok polos paling banyak ditemukan. Dan pada umumnya, harga rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok yang legal.
Mengapa demikian? Jawabannya karena sekitar 60 persen dari harga rokok merupakan biaya/harga cukai. Dan dana cukai ini kembali kepada masyarakat.
Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal oleh Pemkot Probolinggo akan terus dilakukan dengan menyasar warga di dua Kecamatan tersisa. Yaitu Kecamatan Mayangan dan Kademangan. (Adv)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |