PT KNI Diduga Abai Jalankan Perjanjian, Agus Haris: Nanti Bulan Dua Kami Undang Lagi
Komisi I dan III DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat umum bersama PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) dan organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). di Sekret ...

BONTANG – Komisi I dan III DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat umum bersama PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) dan organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). di Sekretariat DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Selasa, (30/11/2021).
Pertemuan gabungan komisi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris membahas tentang komitmen PT KNI terkait pembagian pekerjaan secara rata 50:50 bagi kedua organisasi TKBM.
Terkhusus soal pembagian porsi pekerjaan tersebut, TKBM Pelabuhan Tursina dan TKBM Pelabuhan Loktuan menyoal kepatuhan PT KNI atas perjanjian yang telah di sepakati bersama pada tahun 2017. Diketahui dalam perjanjian itu, PT KNI bersama banyak pihak yang bertanda tangan dan mengetahui perjanjian. Di dalam poin 3 KNI diberikan kewenangan mengatur dan melaksanakan pembagian kerja 50:50 itu.

"Saya lihat di sini KNI tidak serius, seperti terkesan dapat tekanan. Makanya kami yakinkan bahwa rujukan tertinggi adalah kesepakatan,"ujarnya Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris usai rapat dengar pendapat bersama.
Politisi Gerindra bersama 2 Komisi terkait menegaskan perjanjian itu komit tetap dijalankan. .
Jika alasan yang disampaikan karena fungsinya hanya sebagai produsen dan penjual, Agus Haris menyatakan hal itu tidak beralasan. Menurut Agus Haris, KNI punya kewenangan penuh untuk mengatur.
"Laksanakan 50:50 itu, terkait dengan segala proses tahapan pendistribusian produk KNI minta di LH," jelas Agus Haris dihadapan peserta rapat.
Selain itu, ia menekankan adanya itikad baik perusahaan bahan peledak itu untuk mengatur secara teknis masalah porsi wilayah bongkar muat.
Jika pada bulan Februari tahun 2022 mendatang tidak terlaksana, pihaknya akan gunakan hak legislatif. Bahkan berkoordinasi dengan kementerian pertahanan dan keamanan pun akan dilakukan.
"Nanti kalau bulan Dua KNI kami undang tidak laksanakan kita akan naikan status rapatnya, dan akan kami sampaikan ke menteri pertahanan bahwa KNI mengabaikan aturan produk hukum Pemkot Bontang," ungkapnya.
Selain itu, Legislator Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad menyayangkan sikap perusahaan selama ini terkesan abai dalam menjalani kesepakatan bersama itu.

Ia mengakui saat sidak beberapa waktu lalu ke perusahaan yang berlokasi di Pos 7 Loktuan itu mendapat respon kurang baik. Bahkan banyak hal yang ditanyakan pihaknya tidak dijawab.
"Kami juga pernah sidak di KNI. Kami kurang direspon, berbagai pertanyaan kami kurang direspon,"ungkapnya
Sementara PT KNI, yang diwakilkan Manager Suplay Chain, I Wayan Kartika mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam menjalankan perjanjian 50:50. Ini karena PT KNI masih tidak mengantongi izin transportasi, distribusi dan pengangkutan.
"Izin pembelian, pengangkutan dan transportasi itu mereka yang punya," ungkapnya dalam rapat.
Diketahui dalam RDP umum dihasilkan 5 kesimpulan, yakni yang pertama, PT KNI melaksanakan pembagian 50:50. Kedua, terkait dengan segala proses tahapan pendistribusian produk KNI Minta di Dinas Lingkungan Hidup. Ketiga, pembagian 50:50 tidak bisa karena masalah teknis silahkan dikomunikasikan.
Kemudian yang keempat, hasil rapat ini akan dirapatkan seluruh gabungan komisi untuk menyikapi perkembangan yang terjadi di KNI apakah ada regulasi yang tidak berkesesuaian terkait akitivitas PT KNI. Kelima, adalah penyampaian data pengapalan dari Pelindo. (d)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


