Adv

Menuju Finalisasi RP3KP, Tim Teknis Dinas Perkim Maluku Utara Gelar FGD

Selasa, 08 November 2022 - 11:42 | 48.18k
Kegiatan TIM Teknis Penyusunan RP3KP Maluku Utara saat melakukan FGD. (Foto: Dinas Perkim Maluku Utara for TIMES Indoensia)
Kegiatan TIM Teknis Penyusunan RP3KP Maluku Utara saat melakukan FGD. (Foto: Dinas Perkim Maluku Utara for TIMES Indoensia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Tim teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara bersama konsultan mitra kerjanya PT Studio Cilaki Empat Lima telah merampungkan tahap kedua Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dede Sumarna menyatakan kegiatan Forum Group Discussion (FDG) pada Senin (7/11/2022) merupakan alur rancangan RP3KP.  Dimana kegiatan tersebut menghadirkan berbagai stakeholder untuk memberikan serangkaian masukan sehingga dokumen analisis kawasan yang telah dihimpun dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara dapat diperbaiki sebelum difinalisasi, yang dilaksanakana di Kota Ternate. 

Advertisement

“Ini merupakan tahapan kedua karena tahapan pertama dilakukan di kabupaten/kota. Konsultan didampingi tim teknis dari Perkim mendatangi dan mengkoleg data dari masing-masing Kabupaten/Kota terkait data primer dan data skunder,” ujar Dede.

RP3KP-Maluku-Utara-2.jpg

Finalisasi RP3KP Maluku Utara akan dirampungkan dipekan ke-dua bulan Desember 2022 mendatang, karena masih membutuhkan beberapa revisi dari hasil masukan beberapa stakeholder terkait.

Provinsi Maluku Utara, kata Dede, wajib melahirkan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Dokumen itu merupakan turunan dari pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sementara ini lagi direvisi.

“Kalau RTRW Provinsi kan hanya menyebutkan secara general artinya secara umum. Sementara RP3KP lebih detail dan terperinci seperti mencantumkan berapa sih luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan pemukiman di wilayah Maluku Utara,” terang Dede.

Sejauh ini tim penyusun telah diberikan masukan dari beberapa pihak yang dianggap kompeten pada bidangnya seperti Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan atau (SSPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang subtansi materi yang telah diekspos konsultan dan Perkim.

RP3KP-Maluku-Utara-3.jpg

“Mereka menyampaikan penyusunan RP3KP sudah sesuai Permenpera sehingga nanti ada instrumen khusus berupa matrik sistem yang dikeluarkan oleh kemterian PUPR untuk mengukur kesesuaian output dokumen ini,” jelas  Dede.

Dede menambahkan, dokumen RP3KP ini sebagai acuan dokumen RP3KP yang ada di kabupaten/kota. Sejauh ini baru tiga kabupaten kota di Maluku Utara yang telah menyusunnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES