TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagai wajib pajak, sudahkan Anda melaporkan pajak SPT Tahunan? Mumpung masih di awal bulan Februari 2023, yuk segera lapor SPT sebelum ditutup pada tanggal 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi serta 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Sebaiknya lapor SPT sekarang jangan ditunda-tunda karena lebih cepat pastinya lebih baik. Selain membuat kita lebih tenang dan nyaman, lapor SPT lebih awal bisa membuat pikiran kita lebih jernih dalam menyusun laporan karena tidak dikejar oleh waktu.
Selain itu, lapor SPT lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya server error dikarenakan banyak orang yang suka melapor mepet dengan tenggat waktu terakhir.
Wajib pajak bisa melaporkannya secara online SPT pajak pada periode yang sudah ditentukan. Biasanya SPT pajak harus dilaporkan paling terlambat akhir Maret bagi pekerja pribadi dan paling terlambat akhir April bagi pemilik badan usaha.
SPT adalah surat pemberitahuan tahunan pajak yang diperlukan untuk dapat memperhitungkan pembayaran wajib pajak kamu. Pada periode yang sudah ditentukan pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.
Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya. Apa saja, simak rangkuman singkatnya:
SPT pajak ini bisa menjadi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban bagi wajib pajak, baik dari pihak pribadi maupun dari badan usaha. Dengan melaporkan SPT, maka dapat digunakan untuk menentukan jumlah pembayaran wajib pajak yang harus disetorkan.
Ingat, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan didenda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak pihak pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan usaha. Besaran total pembayaran wajib pajak akan berbeda-beda berdasarkan kategori pekerjaan maupun penghasilan total badan usaha yang didapat dalam setahun.
SPT pajak ini penting untuk dilaporkan, terutama bagi pihak pemotong pajak contohnya seperti setiap perusahaan karena sebagai bukti pertanggungjawaban karyawan yang telah membayar pajaknya. Sebab, setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap wajib melaporkan SPT. Meskipun sebagian perusahaan langsung memotong pembayaran pajak pada gaji karyawannya di tiap bulan.
Laporan SPT pajak oleh petugas pajak berfungsi sebagai bentuk pengawasan kepatuhan sebagai wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Lembaga pajak dan petugas pajak akan dimudahkan dengan masuknya laporan SPT pajak karena dapat memperhitungkan besaran pajak yang wajib dipenuhi per tahunnya.
Semakin berkembangnya teknologi, maka pelaporan SPT pajak sudah bisa dilakukan secara digital dan dari jarak jauh. Beberapa tahun sebelumnya, wajib pajak harus mendatangi kantor pajak secara langsung untuk melaporkan SPT-nya. Saat ini wajib pajak bisa melaporkan SPT pajak secara online dengan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
Itulah beberapa keuntungan yang wajib pajak perlu ketahui dengan melaporkan SPT pajak. Semoga dapat membantu dalam mengurus pelaporan dan pastikan tidak terlewat dari jadwal yang telah ditentukan. (*)
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf