TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 57 pasangan menjalani Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Wajak, Jumat (11/3/2022). Sidang Isbat Nikah ini difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama.
Ketua Pelaksana Isbat Nikah PC Fatayat NU Kabupaten Malang, Umi Khorirotin menjelaskan mengenai prosesi Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh 57 pasangan tersebut.
"Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini setiap pasangan menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan pelaksanaannya menggunakan empat ruangan yang telah disiapkan," ujar Umi kepada TIMES Indonesia. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Jadwal Tayang Film 'The Lord of The Rings: The Hunt for Gollum' Mundur ke Desember 2027
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya