TIMESINDONESIA, GORONTALO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo memberikan teguran secara tertulis kepada puluhan sopir angkutan penumpang dan barang di Gorontalo karena tidak memiliki izin operasional serta Over Dimension Overload (ODOL).
Kasie LLAJ BPTD Wilayah XXI Gorontalo, Anak Agung Gede Oka Nirjaya mengatakan, puluhan angkutan penumpang dan barang yang diberikan teguran secara tertulis itu dilakukan pada operasi pemeriksaan sejak tanggal 26 sampai 30 September kemarin.
Ia menjelaskan tujuan dari pengawasan dan pembinaan yang dilakukan di lapangan itu untuk memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada angkutan penumpang dan barang agar benar-benar memperhatikan aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, dan aspek perizinan transportasi. (*)
Pewarta | : Sarjan Lahay |
Editor | : Deasy Mayasari |
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi