TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam pemusnahan barang terlarang tersebut, polisi melibatkatkan kejaksaan, BBPOM DIY, Pengadilan Ngeri Sleman, dan perangkat kalurahan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana kepada TIMES Indonesia, Kamis (31/8/2023) mengatakan, barang terlarang yang dimusnahkan rinciannya adalah ganja seberat 535.25 gram dan sabu seberat 8.12 gram. Sehingga, barang bukti yang dimusnahkan total seberat 543.37 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 orang tersangka. Satu tersangka merupakan anak di bawah umur,” tandas Erma. Keempat tersangka itu adalah LH berusia 30 tahun, AR berusia 17 tahun, MN berusia 23 tahun, dan W berusia 25 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Wafat Saat Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Dimakamkan di Baqi
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Soal Kasus Miras di Temenggungan, Bupati: Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Mengkaji
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, Persewangi Banyuwangi Optimistis Bangkit